Selasa, Mei 11, 2010

Tujuan Partai Republik ke-3,4, dan 5


 3) Mewujudkan Ketertiban Dunia, 4) Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,
dan 5) Membangun Jiwa dan Raga Rakyat Indonesia

Republik Menggantikan Dinasti
Orang-orang islam merasa kehilangan kekhalifahan yang terakhir di Turki, meskipun pada kenyataannya yang benar-benar diakui sebagai khalifah hanya khulafaurrashidin dan khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Kekhalifahan di Turki di era abad 19 M termasuk kekhalifahan dinasti, yang menjadikan agama islam sebagai hukum positifnya. Perasaan kehilangan kekhalifahan tersebut bukan terletak pada bentuknya atau khalifahnya namun kehilangan berhukum positif hukum islam.
Seandainya Kemal Pasha Al Tatruk merubah kekhalifahan dinasti menjadi Republik dengan tetap mempertahankan hukum positif hukum islam tentu umat muslim tidak merasa kehilangan seperti saat ini.
Kehilangan kekhalifahan ini bukan saja berasal dari ide seorang Kemal Pasha Al Tatruk namun juga berasal dari kekalahan-kekalahan kekhalifahan Islam dalam mempertahankan daerah-daerah kekuasaannya. Sehingga kedudukan kekhalifahan di Turki semakin sempit hingga tinggal bentuk Republik Turki yang menyebabkan warga Negara berbeda-beda sesuai dengan daerah kekuasaannya masing-masing.
Bentuk Republik merupakan sebuah upaya ganda dari Kemal Pasha dalam merubah dinasti islam yang waktu itu berbentuk kekhalifahan dan pembentukan Negara sekuler yang berbentuk Republik.
Republik merupakan bentuk pemerintahan non monarki yang pernah dijalankan di Roma jauh sebelum zaman Masehi dengan nama Republik Romawi.
Republik dalam era abad 20 ini memberikan bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan pendiri Negara masing-masing. Republik di Iran dengan nama Republik Islam Iran menggunakan hukum positif Islam Syiah dengan pimpinan Spiritual seorang Imam, dan pelaksana pemerintahan oleh seorang Presiden. Republik Indonesia dengan mengadopsi Republik Turki menjadi Negara non monarki yang sekuler dengan menempatkan urusan agama dalam lembaga dibawah lembaga Negara, dan tidak menggunakan hukum positif hukum agama, terlebih tidak menggunakan hukum positif hukum islam.
Umat muslim banyak yang merindukan hukum islam sebagai hukum positif dengan berbagai jalan seperti merintis berdirinya kekhalifahan di Indonesia ataupun dengan cara konstitusional dengan memasukkan hukum-hukum islam sebagai hukum positif di Indonesia.
Perjalanan berdirinya sebuah pemerintahan Negara RI dengan hukum positif hukum islam tidak menutup kemungkinan dengan merubah bentuk Negara terlebih dahulu.
Bentuk Negara Republik dirubah menjadi bentuk Negara Republik Islam.
Islam dengan mazhab islam, dengan pemimpin muslim akan menjadi kekuatan di dunia sebagai peletak tata keadilan islam di dunia.
Sehingga semua umat islam kemudian memiliki kekuatan dalam bentuk institusi baik di Negara masing-masing maupun dunia, sebagai kekuatan menuju kesejahteraan res publika, kesejahteraan untuk kepentingan bersama dengan hukum positif islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer