Senin, Maret 22, 2010

Piagam Hak Asasi PBB

Piagam Hak Asasi PBB

Kita dapat menyatakan dengan singkat bahwa dari titik pandang tujuannya tidak ada perbedaan antara ketentuan Ali yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Bila ada perbedaan kecil maka hal itu hanyalah perubahan terminologi atau istilah dan ini bukanlah masalah yang mendasar.
Naskah ini telah dikumpulkan oleh penulis Perancis yang bernama Barbabech dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Mandur dan dipublikasikan oleh Republik Persatuan Arab (Mesir dan lain-lain).
1.       Semua manusia adalah sama dalam hal kehormatan dan hak asasi. Mereka diciptakan dengan daya pikir dan kompetensi untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu maka semuanya harus berlaku seperti saudara di antara sesama manusia.
2.       Setiap manusia harus menikmati semua hak dan kebebasannya yang diberikan oleh piagam ini. Tak boleh ada diskriminasi di antara mereka karena ras, warna kulit, bahasa, keyakinan, pandangan politik, negara, prinsip sosial, kekayaan, kemiskinan, keturunan, dan keluarga.
3.       Hak-hak yang disebutkan dalam piagam ini juga berlaku bagi warga negara-negara merdeka maupun negara yang pemerintahannya berada di bawah kekuasaan pemerintahan lain. Oleh karena itu warga di kawasan tersebut berkedudukan sama dengan penduduk negara-negara merdeka.
4.       Setiap orang berhak memiliki mata pencaharian dan menjalani hidup dengan aman dan damai
5.       Perbudakan tidak diizinkan bagi manusia, perbudakan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dilarang dengan keadaan apapun.
6.       Tidak dibenarkan menyakiti atau menindas manusia. Dilarang memaksa mereka dengan tidak semestinya. Segala sesuatu yang bernada fitnah pada karakter orang lain atau nama baiknya dilarang.
7.       Setiap orang berhak atas pengakuan hukum di negara mana pun ia berada.
8.       Semua manusia sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum. Tidak ada perbedaan antara sesama manusia. Setiap orang berhak untuk melawan diskriminasi yang menyalahi isi piagam.
9.       Setiap orang berhak mengajukan pengaduan kepada suatu pengadilan tetap yang didirikan untuk memutuskan tentang hak-hak dan pelanggaran hukum yang berlaku.
10.   Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan dan dibuang dari kotanya.
11.   Tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi atau keluarga atau surat menyurat orang lain tanpa beroleh hak untuk melakukannya. Tak seorang pun diperbolehkan mencerca kehormatan atau reputasi orang lain, dan setiap orang berhak menghubungi pejabat pelaksana undang-undang bila ada peristiwa penindasan dan campur tangan.1
1Sebagian besar isi piagam ini tidak cocok dengan tujuan sosialisme, karena dinegara-negara sosialis, kemerdekaan individu yang sempurna dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.
12.   Setiap orang mempunyai hak bepergian dengan bebas di dalam lain negerinya sendiri sendiri dan tinggal di mana saja ia mau. Lagipula setiap orang berhak berpindah dari suatu negeri dan kembali bilamana ia mau.
13.   Setiap orang berhak mencari perlindungan di negara lain ketika ia menderita karena penindasan dan kelaliman.
14.   Setiap orang berhak memiliki dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai mitra dan tak seorangpun boleh dirampasi kepemilikannya atas hartanya secara paksa.
15.   Setiap orang berhak berpikir dengan bebas, dan pemerintah tidak berhak mengganggu mencampuri keyakinan agamawi dan amal umatnya.
16.   Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengungkapkannya dan tak seorang pun boleh menyakitinya karena pendapatnya.2
2Pendapat yang mengganggu hukum dan ketertiban atau menciptakan kekacauan atau membahayakan kemerdekaan dan integritas negara dianggap kejahatan menurut hukum, dan hukum setiap negara harus mengatur pelanggaran semacam ini.
17.   Setiap orang berhak ikut serta dalam kegiatan umum negerinya baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat berdasarkan persyaratan yang sama, dan ketentuan nasib sendiri oleh rakyat adalah asal dan dasar kekuasaan pemerintah.
18.   Setiap orang berhak mendapatkan manfaat dari tanggungjawab alamiah anggota masyarakat yang mereka berlakukan satu sama lain. Hak ekonomi, sosial dan pendidikan, yang sangat perlu bagi seseorang menurut statusnya, dijamin baginya, dan seluruh bangsa bekerja sama dengan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak ini.
19.   Setiap orang berhak memilih profesi yang ia sukai dan menuntut persyaratan yang mencakupi atasnya yang sesuai dengan keadilan. Dia juga berhak atas bantuan untuk terbebas dari pengangguran. Semua orang tanpa kecuali berhak menuntut upah yang sesuai atas pekerjaan yang ia kerjakan yang memenuhi keperluan dia dan keluarganya, dan yang dengan upah itu ia dapat membangun kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia. Apabila pada suatu saat gajinya tidak mencukupi untuk menopang hidupnya maka ia harus mendapat imbalan dengan sesuatu sarana kolektif.3
3Kemerdekaan beraksi, pemogokkan, dan keluhan atau pengaduan oleh para pekerja dan hal-hal serupa lainnya tidak dibolehkan oleh ideologi sosialis, karena segala yang berhubungan dengan aksi dan ekonomi dikontrol oleh pemerintahan dispotik, dan oposisi kepada pemerintah dianggap pemberontakan terhadapnya.
20.   Adalah hak setiap orang bahwa dia dan keluarganya menjalani kehidupan dengan sarana kesejahteraan dan keamanan, terutama dalam hal makanan, pakaian, pemondokan, kesehatan, dan hubungan sosial. Lebih jauh lagi ia harus dibantu dalam kasus pengangguran, kelemahan, dan usia lanjut dan menjanda, dan dalam semua keadaan yang menyebabkan ia tak mampu mendapatkan penghasilan.
21.   Setiap orang berhak mendapat pengetahuan. Pendidikan harus diberikan cuma-cuma, dan pendidikan dasar harus diwajibkan. Tujuan pendidikan haruslah bagi pemeliharaan kepribadian manusia dan penghormatan pada hak dan kemerdekaan politik. Pendidikan harus pula menjadi sarana memperkuat perdamaian bersama, saling memaafkan dan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan harus membantu PBB dalam misi perdamaiannya.
22.   Para individu mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat karena kepirbadian individu dibangun atas bantuan masyarakat.
23.   Para individu tidak boleh dicegah dari menuntuk hak-haknya dan menikmati kebebasan kecuali dalam hal-hal yang untuk itu telah dibuat undang-undang untuk melindungi dan menghormati hak dan kemerdekaan orang lain atau peraturan-peraturan telah disusun oleh masyarakat untuk melindungi moral, pemerintahan dan kesejahteraan.
Hak-hak dan kebebasan ini, dalam keadaan bagaimanapun, tidak boleh melanggar maksud dan tujuan PBB.
24.   Kalimat dan bahasa piagam ini tidak boleh diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga negara, partai atau individu boleh menjadi berhak untuk berekasi dan secara praktik menghapus kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam piagam ini.
Jordac, George. Suara Keadilan : Sosok Agung  Ali Bin Abu Thalib. Penerjemah, Abu Muhammad As Sajjad; penyunting, M. Hashem. Cet. 4. Jakarta. Lentera, 2005. hal 193 - 198

Minggu, Maret 14, 2010

Beberapa patah kata pribadi Presiden Sukarno


Beberapa patah kata pribadi Presiden Sukarno:
Demikianlah Saudara-saudara, teks laporan progress saya pada MPRS. Izinkan saya sekarang mengucapkan beberapa patah kata pribadi kepada Saudara-saudara, terutama sekali mengenai pribadi saya.
Nawa Aksara (Nawaksara)
Lebih dahulu tentang laporan progress ini. Laporan progress itu saya simpulkan dalam sembilan golongan, sembilan point (punt). Saya ingin memberi judul kepada amanat saya tadi itu. Sebagaimana biasa saya memberi judul kepada pidato-pidato saya. Ada yang saya namakan pidato “MANIPOL”, ada yang bernama “BERDIKARI”, ada yang bernama “RESOPIM”, ada yang bernama “GESURI” dan lain-lain sebagainya.
Amanat saya ini saya beri judul apa? Sembilan perkara, pokok, saya tuliskan didalam amanat ini. Karena itu saya ingin memberi nama kepada amanat ini, pidato ini. Pidato sembilan pokok. Sembilan, ya sembilan apa?
Nah kita ini biasa memakai bahasa Sansekerta (Sanskrit) kalau memberi nama kepada amanat-amanat, bahkan kita sering memakai perkataan dwi-tri—Trisaksi—dua-duanya perkataan Sanskrit: catur prasatya, catur = empat, satya = kesetiaan; panca azimat, panca adalah lima. Lah ini, sembilan pokok ini saya namakan apa? Sembilan didalam bahasa Sanskrit adalah nawa; eka, dwi, tri, catur, panca, sad, sapta, hasta, nawa, dasa.
Jadi saya mau beri nama terutama dengan perkataan “Nawa”. Nawa apa?
Ya, karena saya tulis, saya mau beri nama “Aksara”, dus “Nawa-Aksara”, atau disingkatkan “Nawaksara”. Jadinya ada orang yang mengusulkan memberi nama, Sembilan Ucapan Presiden, Nawa Sabda. Nanti kalau saya kasi nama Nawa Sabda, ada saja yang salah-salah berkata “Hhhh, Presiden bersabda”. Bersabda itu kan seperti raja, bersabda. Tidak, saya tidak mau memakai perkataan sabda itu. Saya sekarang memakai perkataan Aksara. Aksara dalam arti tulisan, aksara Jawa, aksara Belanda, aksara Latin dan lain-lain, aksara dalam arti tulisan. Nawa Aksara atau Nawaksara, itu judul yang saya berikan kepada pidato ini. Saya minta kepada wartawan-wartawan mengumumkan hal ini, bahwa pidato Presiden dinamakan oleh Presiden Nawaksara.
Dedicate jiwa-ragamu kepada service of freedom
Kemudian saya mau menyampaikan beberapa kata mengenai diri saya sendiri.
Saudara-saudara semuanya mengetahui bahwa tatkala saya masih muda, amat muda sekali, saya miskin, dan oleh karena saya miskin, maka demikianlah sering kita ucapkan-saya tinggalkan “this, material world”.
Dunia jasmani saya ini laksana saya tinggalkan karena dunia jasmani ini tidak memberi hiburan dan kepuasan kepada saya, oleh karena saya miskin.
Maka saya meninggalkan dunia jasmani ini dan saya masuk – kataku sering dalam pidato-pidato dan keterangan-keteranganku – ke dalam “world of the mind”. Saya meninggalkan dunia yang “material” ini, saya masuk ke dalam “world of the mind”, dunianya alam cipta, dunia khayal, dunia fikiran.
Dunia telah sering saya katakan bahwa, di dalam “world of the mind” itu, di situ saya berjumpa dengan orang-orang besar dari segala bangsa dan segala negara. Di dalam “world of the mind” saya berjumpa dengan nabi-nabi besar, dalam “world of the mind” itu saya berjumpa dengan ahli falsafah-ahli falsafah yang besar, di dalam “world of the mind” itu juga saya berjumpa dengan pejuang-pejuang kemerdekaan yang berkaliber besar.
Nah, saya berjumpa dengan orang-orang besar ini, tegasnya, jelasnya, dari baca buku-buku. Salah satu pemimpin besar dan salah satu bangsa yang berjuang untuk kemerdekaan, mengucapkan kalimat “the cause of freedom is a deathless of cause”. “The cause of freedom is a deathless of cause”, perjuangan untuk kemerdekaan adalah satu perjuangan yang tidak mengenal mati, “the cause of freedom is a deathless of cause”. Sesudah saya baca kalimat itu dan renungkan kalimat itu, bukan saya aja tertarik pada “cause of freedom” dari ada seluruh umat manusia di dunia ini, tetapi karena saya tertarik kepada “cause of freedom”  ini, saya ingin menyumbangkan diriku kepada “deathless cause” ini, “deathless cause of my own people, cause” ini, “deathless cause of my own people, deathless cause of all people on earth.”
Dan lantas saya mendapatkan keyakinan, bukan saja  “the cause of freedom is a deathless cause”, tetapi juga “the service of freedom is a deathless service”, pengabdian kepada perjuangan kemerdekaan, itu pun tidak mengenal maut, tidak mengenal habis, pengabdian yang sungguh-sungguh pengabdian. Bukan “service” yang hanya “lips service”, tetapi “service” yang betul-betul masuk kedalam jiwa, “service”  yang betul-betul pengabdian, “service” yang demikian itu adalah  “deathless service”.
Dan saya tertarik oleh saya punya pendapat sendiri itu. Pendapat pemimpin besar daripada bangsa yang saya sitir tadi berkata: “the service of freedom is a deathless cause, but also the service of freedom is a deathless service.” Dan saya, Saudara-saudara telah memberikan, menyumbangkan atau menawarkan diri saya sendiri dengan segala apa yang ada pada saya ini kepada “service of freedom.”
Dan saya sadar sekarang ini, “the service of freedom is a deathless service”, yang tidak mengenal habis, tidak mengenal akhir, tidak mengenal maut. Itu adalah urusan isi hati. Badan manusia bisa hancur, badan manusia bisa dimasukkan kedalam kerangkeng, badan manusia bisa dimasukkan dalam penjara, badan manusia bisa ditembak mati, badan manusia bisa dibuang ke tanah pengasingan yang jauh dari pada tempat kelahirannya, tetapi ia punya “service of freedom” tidak bisa ditembak mati, tidak bisa dikerangkeng, tidak bisa dibuang ke tempat pengasingan, tidak bisa ditembak mati.
Dan saya diberitahu kepada Saudara-saudara, menurut perasaan sendiri, saya telah lebih dari pada 35 tahun, hampir 40 tahun, “dedicate myself to this service of freedom” dan saya menghendaki agar supaya seluruh, seluruh, seluruh Rakyat Indonesia, masing-masing juga “dedicate” jiwa-raganya kepada “service of freedom” ini, oleh karena memang “service of freedom” ini “is a deathless service”. Tetapi akhirnya segala sesuatu adalah didalam tangan-Nya Tuhan. Apakah Tuhan memberikan saya “dedicate myself, my all to this service of freedom”, itu adalah Tuhan punya urusan. Karena itu, maka saya terus terus, terus, selalu memohon kepada Allah SWT agar saya diberi kesempatan untuk membuktikan, menjalankan aku-punya “service of freedom” ini. Tuhan yang menentukan, de mens wikt, God beslist: manusia bisa berkehendak macam-macam. Tuhan yang menentukan. Demikian saya, bersandaran kepada keputusan-keputusan Tuhan itu, Saudara-saudara. Cuma saya juga dihadapan Tuhan berkata, ya Allah, ya Rabbi berilah saya kesempatan, kekuatan, taufik, hidayat, untuk “dedicate myself to this great cause of freedom and to this great service of freedom”.
Inilah, Saudara-saudara, yang hendak saya katakan kepadamu di waktu saya pada hari sekarang ini memberi laporan kepadamu sekalian. Moga-moga Tuhan selalu memimpin saya, moga-moga Tuhan selalu memimpin Saudara-saudara sekalian.
Sekian Saudara-Ketua.

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer