Kita dapat menyatakan dengan singkat bahwa dari titik pandang tujuannya tidak ada perbedaan antara ketentuan Ali yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Bila ada perbedaan kecil maka hal itu hanyalah perubahan terminologi atau istilah dan ini bukanlah masalah yang mendasar.
Naskah ini telah dikumpulkan oleh penulis Perancis yang bernama Barbabech dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Mandur dan dipublikasikan oleh Republik Persatuan Arab (Mesir dan lain-lain).
1. Semua manusia adalah sama dalam hal kehormatan dan hak asasi. Mereka diciptakan dengan daya pikir dan kompetensi untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu maka semuanya harus berlaku seperti saudara di antara sesama manusia.
2. Setiap manusia harus menikmati semua hak dan kebebasannya yang diberikan oleh piagam ini. Tak boleh ada diskriminasi di antara mereka karena ras, warna kulit, bahasa, keyakinan, pandangan politik, negara, prinsip sosial, kekayaan, kemiskinan, keturunan, dan keluarga.
3. Hak-hak yang disebutkan dalam piagam ini juga berlaku bagi warga negara-negara merdeka maupun negara yang pemerintahannya berada di bawah kekuasaan pemerintahan lain. Oleh karena itu warga di kawasan tersebut berkedudukan sama dengan penduduk negara-negara merdeka.
4. Setiap orang berhak memiliki mata pencaharian dan menjalani hidup dengan aman dan damai
5. Perbudakan tidak diizinkan bagi manusia, perbudakan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dilarang dengan keadaan apapun.
6. Tidak dibenarkan menyakiti atau menindas manusia. Dilarang memaksa mereka dengan tidak semestinya. Segala sesuatu yang bernada fitnah pada karakter orang lain atau nama baiknya dilarang.
7. Setiap orang berhak atas pengakuan hukum di negara mana pun ia berada.
8. Semua manusia sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum. Tidak ada perbedaan antara sesama manusia. Setiap orang berhak untuk melawan diskriminasi yang menyalahi isi piagam.
9. Setiap orang berhak mengajukan pengaduan kepada suatu pengadilan tetap yang didirikan untuk memutuskan tentang hak-hak dan pelanggaran hukum yang berlaku.
10. Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan dan dibuang dari kotanya.
11. Tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi atau keluarga atau surat menyurat orang lain tanpa beroleh hak untuk melakukannya. Tak seorang pun diperbolehkan mencerca kehormatan atau reputasi orang lain, dan setiap orang berhak menghubungi pejabat pelaksana undang-undang bila ada peristiwa penindasan dan campur tangan.1
1Sebagian besar isi piagam ini tidak cocok dengan tujuan sosialisme, karena dinegara-negara sosialis, kemerdekaan individu yang sempurna dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.
12. Setiap orang mempunyai hak bepergian dengan bebas di dalam lain negerinya sendiri sendiri dan tinggal di mana saja ia mau. Lagipula setiap orang berhak berpindah dari suatu negeri dan kembali bilamana ia mau.
13. Setiap orang berhak mencari perlindungan di negara lain ketika ia menderita karena penindasan dan kelaliman.
14. Setiap orang berhak memiliki dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai mitra dan tak seorangpun boleh dirampasi kepemilikannya atas hartanya secara paksa.
15. Setiap orang berhak berpikir dengan bebas, dan pemerintah tidak berhak mengganggu mencampuri keyakinan agamawi dan amal umatnya.
16. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengungkapkannya dan tak seorang pun boleh menyakitinya karena pendapatnya.2
2Pendapat yang mengganggu hukum dan ketertiban atau menciptakan kekacauan atau membahayakan kemerdekaan dan integritas negara dianggap kejahatan menurut hukum, dan hukum setiap negara harus mengatur pelanggaran semacam ini.
17. Setiap orang berhak ikut serta dalam kegiatan umum negerinya baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat berdasarkan persyaratan yang sama, dan ketentuan nasib sendiri oleh rakyat adalah asal dan dasar kekuasaan pemerintah.
18. Setiap orang berhak mendapatkan manfaat dari tanggungjawab alamiah anggota masyarakat yang mereka berlakukan satu sama lain. Hak ekonomi, sosial dan pendidikan, yang sangat perlu bagi seseorang menurut statusnya, dijamin baginya, dan seluruh bangsa bekerja sama dengan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak ini.
19. Setiap orang berhak memilih profesi yang ia sukai dan menuntut persyaratan yang mencakupi atasnya yang sesuai dengan keadilan. Dia juga berhak atas bantuan untuk terbebas dari pengangguran. Semua orang tanpa kecuali berhak menuntut upah yang sesuai atas pekerjaan yang ia kerjakan yang memenuhi keperluan dia dan keluarganya, dan yang dengan upah itu ia dapat membangun kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia. Apabila pada suatu saat gajinya tidak mencukupi untuk menopang hidupnya maka ia harus mendapat imbalan dengan sesuatu sarana kolektif.3
3Kemerdekaan beraksi, pemogokkan, dan keluhan atau pengaduan oleh para pekerja dan hal-hal serupa lainnya tidak dibolehkan oleh ideologi sosialis, karena segala yang berhubungan dengan aksi dan ekonomi dikontrol oleh pemerintahan dispotik, dan oposisi kepada pemerintah dianggap pemberontakan terhadapnya.
20. Adalah hak setiap orang bahwa dia dan keluarganya menjalani kehidupan dengan sarana kesejahteraan dan keamanan, terutama dalam hal makanan, pakaian, pemondokan, kesehatan, dan hubungan sosial. Lebih jauh lagi ia harus dibantu dalam kasus pengangguran, kelemahan, dan usia lanjut dan menjanda, dan dalam semua keadaan yang menyebabkan ia tak mampu mendapatkan penghasilan.
21. Setiap orang berhak mendapat pengetahuan. Pendidikan harus diberikan cuma-cuma, dan pendidikan dasar harus diwajibkan. Tujuan pendidikan haruslah bagi pemeliharaan kepribadian manusia dan penghormatan pada hak dan kemerdekaan politik. Pendidikan harus pula menjadi sarana memperkuat perdamaian bersama, saling memaafkan dan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan harus membantu PBB dalam misi perdamaiannya.
22. Para individu mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat karena kepirbadian individu dibangun atas bantuan masyarakat.
23. Para individu tidak boleh dicegah dari menuntuk hak-haknya dan menikmati kebebasan kecuali dalam hal-hal yang untuk itu telah dibuat undang-undang untuk melindungi dan menghormati hak dan kemerdekaan orang lain atau peraturan-peraturan telah disusun oleh masyarakat untuk melindungi moral, pemerintahan dan kesejahteraan.
Hak-hak dan kebebasan ini, dalam keadaan bagaimanapun, tidak boleh melanggar maksud dan tujuan PBB.
24. Kalimat dan bahasa piagam ini tidak boleh diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga negara, partai atau individu boleh menjadi berhak untuk berekasi dan secara praktik menghapus kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam piagam ini.
Jordac, George. Suara Keadilan : Sosok Agung Ali Bin Abu Thalib. Penerjemah, Abu Muhammad As Sajjad; penyunting, M. Hashem. Cet. 4. Jakarta. Lentera, 2005. hal 193 - 198
Tidak ada komentar:
Posting Komentar