Arsip Blog

Kamis, Agustus 13, 2009

ARTIKEL PARTAI REPUBLIK (6/7)

Artikel 6.

Partai Republik Memiliki Asas

“Religius Berketuhanan Yang Maha Esa”

Sama dengan Artikel 4.

Dari Warna Hijau Bendera Partai Republik

“Religius Berketuhanan Yang Maha Esa”

Artikel 7.

Tujuan Partai Republik Kedua

“Menjadikan Agama Sebagai Jalan Hidup Negara dan Bangsa Republik Indonesia”

Seorang Rasul bernama Muhammad saw pernah berhukum kepada Kitab Suci untuk penganut kitab suci tersebut dan mengajarkan “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Kitab suci-kitab suci yang ada sekarang ini juga masing-masing memiliki pengikut yang terbagi dalam beberapa agama. Agama Islam berpegang pada kitab Suci Al Quran dan mengimani kitab suci-kitab suci sebelumnya yang pemeluknya disebut muslim, agama kristen/protestan/katolik berpegang pada kitab suci Injil dan tidak mengimani kitab Suci Al Quran, agama Yahudi berpegang pada kitab suci Taurat dan tidak mengimani kitab Suci Al Quran, dll.

Perbedaan antar pemeluk agama adalah pada keimanannya seperti di atas. Sebagai jalan penengah adalah kembali dan dikembalikan kepemeluk agama masing-masing dengan kitab sucinya yang dijadikan pegangan hidup.

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri karena perjuangan mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan. Pada masa sebelum penjajahan oleh bangsa Barat (Eropa) negara Indonesia masih berdiri sendiri di wilayah Indonesia dalam bentuk kerajaan dan kesultanan yang berpegang kepada kitab suci.

Setelah penjajahan di Indonesia berhasil dipatahkan dengan proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Ir. Sukarno, Muhammad Hatta dan seluruh rakyat Indonesia, satu persatu penguasa di wilayah Negara Indonesia menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Waktu yang dibutuhkan untuk menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya satu hari proklamasi, namun memakan waktu bertahun-tahun bahkan sampai sekarang. Proklamasi, UUD, dan Pemerintah sudah berusaha agar rakyat yang dijajah oleh penjajah Eropa (Belanda) bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjanjian demi perjanjian dilakukan, pertempuran demi pertempuran dilaksanakan, sampai perebutan wilayah untuk menyatukan rakyat agar terlepas dari penjajahan (Belanda).

Sekalipun masing-masing rakyat dari kelompok rakyat masih mempertanyakan kesungguhan dasar negara Pancasila, namun ber-NKRI masih menjadi prioritas utama. Sehingga kehidupan rakyat setelah merdeka diarahkan untuk bersatu bukan menuju kesejahteraan bersama atau dengan kata lain rakyat tidak diarahkan untuk menuju kesejahteraan res publica (kesejahteraan republik).

Bagaimana dan kapan rakyat mencapai kesejahteraan republik adalah rakyat yang tahu, padahal rakyat dibawah kepemimpinan di Republik Indonesia yang belum sebagai kepemimpinan republik. Sehingga rayat bertahun-tahun mengharap harap cemas akan bisa memiliki kepemimpinan republik, hingga rakyat berontak berulangkali kepada kepemimpinan di Republik Indonesia.

Sampai pergantian-pergantian pemimpin RI tidak wajar sampai menjadi pemilihan umum pemimpin RI (Pemilu Presiden) di tahun 2004 M dan 2009 M yang dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Agama dari tahun ke tahun berubah fungsinya, pada tahun 1924 M agama islam untuk pertama kalinya menjadi bahan kajian tidak disertai pengamalan, sehingga timbul kajian politik, ekonomi, sosial, kultur, simbol dari agama. Agama menjadi sumber referensi kajian tidak dilaksanakan, sehingga timbul agama-agama baru dalam agama yang juga tidak diselesaikan secara agama, sehingga agama menjadi objek permusuhan bukan sumber penyelesaian.

Agama apapun mengalami penempatan agama sebagai bahan kajian dan objek permusuhan, yang kemudian masing-masing pemeluk agama berserah diri pada keputusan pemerintah. Sedangkan agama tidak masuk ranah hukum, sehingga pemerintah mengembalikan penyelesaiannya kepada Majelis-Majelis dari masing-masing. Setelah majelis-majelis tadi memutuskan dikembalikan kepada pemerintah dengan mengeluarkan fatwa, sehingga pemerintah menjadikan fatwa sebagai sumber untuk membuat ketetapan baik itu sesuai fatwa ataupun tidak.

Merealisasikan agama untuk negara dengan negara beragama tidak hanya untuk gengsi atau kegagahan, namun agama republik. Karena agama bukan alat untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuatan, dan agama juga bukan alat untuk gensi-gengsian karena agama pada dasarnya adalah wujud kitab suci.

Karena kitab suci masih ada dan masih dipegang sebagai pegangan dalam hidup setiap pemeluk agama, maka perlu memperkenalkan kepada negara bahwa agama masih ada, dan masih memiliki pemimpin dan pengikut untuk selanjutnya menjadi ahli-ahli dalam menjalankan negara dengan agama. Sehingga negara yang berisi rakyat yang berketuhanan Yang Maha Esa akan teratur seperti halnya mereka teratur menjalankan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer