Arsip Blog

Minggu, Mei 31, 2009

Res Publika (3)

SUSUNLAH KONSTITUSI YANG BENAR-BENAR KONSTITUSI RES PUBLIKA (3)

Judul : SUSUNLAH KONSTITUSI YANG BENAR-BENAR
KONSTITUSI RES PUBLIKA
Pidato pada Pembukaan Konstituante, 10 Nopember 1956

Halaman 1 - 4
SAUDARA-SAUDARA sekalian (posting 1)

Halaman 4 – 11
IDE (posting 2)

Halaman 11 – 16
Membina konstitusi

Membina konstitusi. Kita bukan tidak punya konstitusi, malah dengan konstitusi yang berlaku sekarang, kita sudah memiliki tiga koonstitusi. Konstitusi pertama adalah konstitusi yang jadi pegangan kita sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan melalui pasang naik dan pasang surut revolusi sampai kepada persmian Republik Indonesia Serikat. Konstitusi kedua berlaku dalam jaman Republik Indonesia Serikat. Konstitusi kedua berlaku dalam jaman Republik Indonesia Serikat, dan konstitusi ini tamat riwayatnya pada tanggal 17 Agustus 1950 ketika Republik Kesatuan bangkit kembali. Konstitusi ketiga adalah konstitusi yang berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai kepada saat jika kelak konstitusi yang Saudara-saudara akan susun sudah diresmikan.
Tapi, semua konstitusi dari yang nomor satu sampai dengan yang nomor tiga itu adalah bersifat sementara. Dan semua konstitusi itu bukanlah hasil permusyawaratan antara anggota-anggota sesuatu konstituante yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Semua Konstitusi itu adalah buatan sarjana Konstitusi, atas amanat Pemerintah. Tetapi sesuatu Negara Hukum yang demokratis, menghendaki sebagai syarat mutlak sebuah Konstitusi yang dibuat oleh tangan rakyat sendiri. Keharusan itu telah dilaksanakan lebih dulu oleh revolusi-revolusi yang kita kenal: oleh Convention Philadelphia, oleh Paris, oleh Leningrad, oleh New Delhi, oleh Peking. Kini Konstuante kita telah terhimpun, dengan 530 anggota pilihan rakyat. Kini Bandung tampil ke muka, Bandung yang termashyur dengan ”spirit of Bandung” sejak Konferensi Asia-Afrika. Saya harap Konstitusi Bandung janganlah mendurhakai hatinya Rakyat!
Saudara-saudara mengetahui: Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar sebagai suatu Constitutional Convention sejak Proklamasi dirancang dengan membentuk :
a)Majelis Permusyawaratan Rakyat (konstitusi 1945, pasal 2 – 3)
b)Konstituante (Konstitusi 1950, pasal 134 – 139)
Oleh karena peristiwa revolusi yang menimbulkan perjuangan dan pertempuran, dan lain-lain sebab, maka baru pada penghabisan tahun 1950 dapatlah demokrasi-pemilihan dijalankan. Lima puluh juta rakyat menentukan Konstitusi sebagai yang dihendaki oleh Konstitusi Sementara 1950 pasal 134 – 139 itu.
Dan Saudara-saudaralah berbahagia mendapatkan kehormatan dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum yang langsung itu, bebas, dan rahasia. Saudara-saudara memikul amanat Yang Maha Bertanggungjawab! Pahlawan-pahlawan yang telah berkorban dan mati, yang kita hormati peringatannya pada hari ini, bersama dengan rakyat 80.000.000 yang ber-Revolusi, mengarahkan pandangan matanya kepada Saudara-saudara! Jadilah penyembung lidah yang setia daripada pahlawan-pahlawan dan rakyat itu!
Ada permintaan saya yang lain kepada Saudara-saudara: saya minta supaya konstitusi yang akan Saudara-saudara susun itu bukanlah tiruan atau saduran dari konstitusi-konstitusi yang telah ada di negeri-negeri lain. Benar kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman bangsa-bangsa lain. Tapi, jangan meniru, jangan mengkopi begitu saja. Jangan dilupakan bahwa konstitusi yang akan disusun itu adalah untuk bangsa Indonesia, dan karena itu jiwa bangsa Indonesia, watak bangsa Indonesia, pribadi bangsa Indonesia haruslah membayang dalam konstitusi itu laksana bulan purnama membayang dalam air danau yang tenang. Saudara-saudara sebagai wakil-wakil rakyat harus tahu apa jiwa bangsa Indonesia itu, apa watak bangsa Indonesia itu, apa pribadi bangsa Indonesia itu!
Persoalan Indonesia hanya dapat dipecahkan dengan formula-formula kita sendiri bagi persoalan-persoalan nasional kita sendiri, maka kita akan teguh hati dan tidak bimbang-bimbang. Jikalau tidak, niscaya kita akan selalu bimbang terhadap segala keputusan yang kita ambil. Jikalau tidak, niscaya kita selalu diombang-ombingkan oleh apa yang kita lihat di negeri luar. Jikalau tidak, niscaya kita sealau diobat-abitkan oleh gelombang-gelombang, ”isme” yang meliputi suasana di negeri-negeri lain.
Kita perlu mempelajari sendiri dan menyadari sendiri ”phenomen Indonesia” sekarang ini, mempelajari apa yang hidup di Indonesia sekarang ini, dan apa yang tidak hidup di Indonesia sekarang ini. Selama kita belum mengerti apa yang normal, apa yang subnormal, apa yang supernormal dalam revolusi kita ini, maka sukarlah mencari perumusan yang harus kita tempuh selanjutnya untuk menyelesaikan revolusi kita ini.
Lincoln pernah berkata : ”We must first know what we are, where we are, and whither we are going, before saying what to do and how to do it”. Kita lebih dulu harus mengetahui apakah kita ini, dimanakah kita ini, dan kemanakah kita ini, sebelum kita berkata apa yang harus kita perbuat dan bagaimana kita harus berbuat”.
Konstitusi yang harus Saudara-saudara susun, janganlah bertentangan dengan realiteit yang hidup di Indonesia, dus jangan tiruan konstitusi orang lain atau saduran konstitusi orang lain. Ya, sudah barang tentu, konstitusi orang lain patut kita pelajari sedalam-dalamnya, tetapi konstitusi kita tak boleh sekedar kopi daripada konstitusi orang lain itu. Sebab kita bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan sendiri, mempunyai watak sendiri, mempunyai kepribadian sendiri.
Sebagaimana bagi penyelenggaraan sosialisme di berbagai Negara, Vlakovitch berkata : “The different ways in achieving socialism in different countries with different characteristics is no more a luxury, but should be accepted as an axioma”. Cara berlain-lain untuk mencapai sosialisme di negeri-negeri yang mempunyai karakteristik yang berlain-lainan, bukanlah lagi satu barang kemewahan, tetapi haruslah diterima sebagai satu axioma”. Sebagaimana dus cara penyelenggaraan sosialisme diberbagai negeri adalah berlain-lainan, menurut karakteristik sendiri-sendiri, maka penyelenggaraan kehidupan nasionaal di berbagai Negara dengan keadaan berlainan haruslah juga menempuh jalan yang berlainan.
Lepaskanlah daya cipta Saudara-saudara dari pada mengekor kepada konstitusi-konstitusi orang lain! Misalnya dengan menyesuaikan konstitusi kita kepada kebutuhan Indonesia pada waktu-waktu sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang akan datang, maka tentu kita tidak dapat mengoper demokrasi-liberal dari dunia Barat, dan tidak pula dapat mengimpor faham dictator dari dunia barat, dan tidak pula dapat mengimpor faham dictator dari dunia lain.
Apa yang dikatakan oleh demokrasi liberal? Apa yang dikatakan oleh liberalisme? ”Free enterprise dalam politik”, dengan ”equal opportunity for everybody”, “kebebasan bertindak dalam politik, dengan kesempatan yang sama buat semuaorang”. Akan tetapi, seperti juga dalam alam perdagangan, jika ”kesempatan yang sama” itu tidak dibarengi dengan ”kemampuan yang sama”, maka golongan yang lemah niscaya akan tertindas oleh golongan yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer