Arsip Blog

Minggu, Mei 31, 2009

Res Publika (4)

SUSUNLAH KONSTITUSI YANG BENAR-BENAR
KONSTITUSI RES PUBLIKA (4)

Judul : SUSUNLAH KONSTITUSI YANG BENAR-BENAR KONSTITUSI
RES PUBLIKA Pidato Presiden Soekarno pada Pembukaan
Konstituante, 10 Nopember 1956

Halaman 1 - 4
SAUDARA-SAUDARA sekalian.

Halaman 4 – 11
IDE

Halaman 11 – 16
Membina konstitusi

Halaman 16 – 21
Demokrasi

Apa yang dikatakan oleh demokrasi liberal? Apa yang dikatakan oleh liberalisme? ”Free enterprice dalam politik”, dengan ”equal oportunity for eveybody”,” kebebasan bertindak dalam politik, dengan kesempatan yang sama buat semua orang”. Akan tetapi, seperti juga dalam perdagangan, jika ”kesempatan yang sama” itu tidak dibarengi dengan ”kemampuan yang sama”, maka golongan yang lemah niscaya akan tertindas oleh golongan yang kuat.
Dalam alam penyelenggaraan demokrasi: satu suara bagi tiap warganegara, belum menjamin keadilan di segala lapangan. Dan nyata belum menjamin keadilan di lapangan ekonomi! ”Men kan de honger van een bedelaar niet stillen door hem onze constitutie in de hand te stoppen”. ”Orang tidak dapat menghilangkan rasa lapar dalam perutnya seorang pengemis dengan memberikan kepadanya kita punya kitab konstitusi”, demikianlah Fourrier pernah berkata.
Maka atas pertimbangan-pertimbangan inilah, saya persoonlijk merasa perlu golongan yang lemah mendapat perlindungan daripada golongan yang kuat, atau dengan kata lain: pemakaian demokrasi oleh golongan yang kuat harus dibatasi. Ini berarti, bahwa demokrasi kita untuk sementara haruslah demokrasi yang menjaga jangan ada eksploitasi oleh satu golongan terhadap golongan yang lain. Ini berarti bahwa demokrasi kita untuk sementara haruslah demokrasi terbimbing, demokrasi terpimpin, geleide democratie, yang dus tidak berdiri di atas-atasnya liberalisme.
Jika kelak emansipasi ekonomi dan emansipasi sosial Rakyat kita telah merata, dan sebagian besar daripada bangsa kita sudah dapat memakai demokrasi sebagai alat perjuangan dalam penghidupan masing-masing, maka sifat demokrasi kita dapat disesuaikan lagi kepada keadaan di masa depan itu.
Yang penting ialah, bahwa kita mengerti bahwa kita ini hidup dalam alam perpindahan atau transisi: perpindahan dalam alam kolonial ke alam nasional; perpindahan dari alam perbudakan ke alam kemerdekaan politis-ekonomi; perpindahan dari alam kemarin ke alam besok. Ya, perpindahan! Peralihan! Transisi! Dus gerak, bangkit, jalan, perubahan, beweging! Yang penting ialah bahwa kita ini disegala lapangan harus mampu berpikir secara transisi, secara bangkit, secara beweging! Yang penting ialah bahwa kita ini harus sadar bahwa kita tidak boleh berpikiran beku.
Bangsa dalam transisi membutuhkan cara berpikir secara transisi. Bangsa bangkit membutuhkan orang-orang yang pikirannya bangkit. Pikiran-pikiran klasik yang laku dalam negara-negara yang sudah tersusun, pikiran-pikiran yang demikian itu tidak berlaku bagi bangsa yang berada dalam geloranya proses transisi!
Bagi kita bangsa Indonesia, satu bangsa dalam Revolusi, Konstitusi dus harus merupakan satu alat perjuangan! Konstitusi yang saudara-saudara akan susun, tidak boleh merupakan satu statisch begrip, satu tulisan yang dianggap keramat belaka, satu tulisan yang dikemenyani tiap-tiap malam Jum’at, satu tulisan mati yang ditaruhkan dalam almari kaca atau ditaruhkan di mejanya profesor yang kepalanya botak. Tidak! Konstitusi kita harus Konstitusi perjuangan. Konstitusi yang memberi arah dan dinamik perjuangan, sebagai wahyu Cakraningrat memberi arah dan dinamik dalam perjuangan.
Konstitusi kita harus merupakan satu manifestasi daripada geloranya dan gegap gempitanya perjuangan kita mengubah satu tata kolonial yang mesum, menjadi tata nasional yang modern dan berbahagia. Konstitusi kita harus menjawab kepada keperluan-keperluan Indonesia pada waktu sekarang dan pada waktu dekat yang akan datang. ”The constitution is made for men, and not made for the constitution”, ”Konstitusi dibuat untuk keperluan manusia dan tidak manusia untuk keperluan konstitusi”, demikian seorang pejuang pernah berkata.
Kita, bangsa Indonesia sekarang ini, kita harus berkata: Konstitusi kita adalah konstitusi yang dibuat untuk keperluan manusia Indonesia yang sedang berjuang, dan tidak manusia Indonesia dibuat untuk keperluan konstitusi”.
Karena itu pula saya minta kepada Saudara-saudara, jangan Konstituante ini menjadi badan tempat berdebat bertele-tele! Perjuangan minta kesanteran. Perjuangan minta dinamik, perjuangan tidak mau mandek! Perjuangan akan berjalan terus, juga di luar tembok Konstituante ini, di atas kepala Saudara-saudara – over uw hoofden heen- jikalau Saudara-saudara tidak menyesuaikan diri dengan geloranya semangat perjuangan itu dan dengan santernya tempo perjuangan itu.
Konstituante bukan parlemen! Parlemen biasanya adalah badan dimana orang berdebat untuk memenangkan alirannya sendiri, ideologinya sendiri. Parlemen biasanya menjadi satu daripada jalan-jalan yang ditempuh orang untuk mendapat kekuasaan dalam pemerintahan. Kasarnya, parlemen biasanya adalah medan tempat berebut kekuasaan.
Malah, sebagaimana saya sinyalir baru-baru ini, Di Indonesia perebutan kekuasaan antara partai-partai sudah menjadi demikian sengitnya sehingga sebenarnya sudah membahayakan negara. Sehingga saya terpaksa memberi peringatan, kalau pemimpin-pemimpin partai tidak mengekang dirinya, tidak membatasi dirinya, situasi revolusioner pasti akan meledak, dan badai taufannya mungkin sekali akan menyapu roboh pemimpin-pemimpin itu sendiri!
Sekali lagi, Konstituante bukan parlemen. Parlemen biasanya adalah tempat untuk adu suara; Konstituante adalah badan untuk bermusyawarah merumuskan suatu hal yang sudah terang, yaitu sifat dan sikap hidup negara yang telah jadi pegangan batin bangsa dalam perjalanannya dalam sejarah.
Pegangan batin untuk bangsa, untuk seluruh bangsa, jadi bukan untuk satu individu, atau untuk satu golongan, atau untuk satu kelas, atau satu kasta. Pegangan batin untuk seluruh bangsa itu hanyalah bisa dicapai dalam synthese, dalam paduan yang lebih tinggi antara aliran-aliran dan keyakinan-keyakinan yang hidup di dalam masyarakat.
Parlemen adalah badan tempat bertempur dengan senjata rohani untuk mencari kemenangan; Konstituante adalah badan untuk bermusyawarah, dan dengan badan-badan rohani membangunkan jembatan kesatuan pendapat. Parlemen biasanya menjadi gelangang antithese; Konstituente adalah badan untuk ber-synthese.
Saya minta supaya konstituante ini jangan bersidang terlalu lama. Rakyat kita, pemuda-pemuda kita, menunggu dengan hati yang tidak sabar. Jangan mengulur-ulur waktu. Saya minta supaya Saudara-saudara kepada Saudara-saudara sendiri dan kepada seluruh rakyat memberi waktu ancer-ancer kapan konstitusi ini akan dapat selesai. Sidang konstituante akan bisa Saudara-saudara percepat kalau masing-masing anggota berniat dalam hatinya untuk menjalankan darma sejarahnya dengan seikhlas-ikhlasnya, untuk kepentingan seluruh bangsa, untuk kepentingan seluruh rakyat.
Saya minta supaya Saudara-saudara menginsyafi bahwa konstitusi adalah sumber bagi semua Undang-Undang yang akan dibentuk. Semua Undang-Undang yang dibentuk adalah seumpama rel-rel tempat kita berjalan untuk membawa negara kita ke tujuannya, yang tercantum dalam konstitusi negara. Jadi negara sendiri bukanlah tujuan. Negara adalah alat, meskipun alat yang penting, untuk mencapai suatu tujuan. Dalam tiap konstitusi yang modern adalah tercantum bahwa tujuan negara adalah untuk memelihara dan untuk mengembangkan kesejahteraan dan keselamatan warganegaranya. Sebab itu saya minta kepada Saudara-saudara, susunlah satu konstitusi dari mana Undang-Undang kesejahteraan akan mengalir laksana sungai mengalir dari sumbernya, tak terhalang-halang, bebas, dan memberi hidup!
Saya minta kepada Saudara-saudara supaya menyadari, negara kita ini kepunyaan siapa? Sepanjang perjalanan sejarah yang telah berabad-abad, tampaklah dengan amat jelasnya bahwa tiap negara di jaman yang lampau adalah negara kelas, negara yang dibangunkan oleh sesuatu kelas dan yang dikuasai oleh sesuatu kelas. Dalam negara kelas itu segala sesuatu ditujukan untuk memelihara dan mengembangkan keselamatan dan kekuasaan kelas yang berkuasa.
Negara feodal, negara yang dibangunkan oleh kaum feodal dan yang dikuasai oleh kaum feodal, negara itu bertujuan memelihara dan mengembangkan keselamatan dan kekuasaan kelas yang berkuasa, yakni kelas feodal.
Negara kapitalis, negara yang dibangunkan dan dikuasai oleh kelas kapitalis, negara itu bertujuan memelihara dan mengembangkan keselamatan dan kekuasaan kelas kapitalis.
Ini bukan pendapat kaum komunis atau kaum marxis saja. Hal ini diakui pula oleh misalnya Prof. Laski, yang sama sekali bukan komunis atau marxis. Dan memang prakteknya adalah demikian, meskipun teorinya tidak begitu. Konstitusi daripada tiap negara kelas adalah konstitusi yang menjadi sumber bagi Undang-Undang untuk memelihara dan mengembangkan keselamatan dan kekuasaan kelas yang berkuasa.
Tapi bagaimana halnya dengan negara yang kita proklamirkan pada 17 Agustus 1945 itu? Negara Proklamasi itu bukan negara kelas, bukan milik satu golongan, tetapi adalah negara kita bersama, dibangunkan dan dibela oleh kita bersama, dan sebab itu adalah milik kita bersama pula, milik seluruh bangsa. Negara kita bukan negara feodal, bukan negara kapitalis, bukan negara proletar, negara kita adalah negara milik seluruh rakyat dan tujuannya pun karena itu tidak boleh tidak haruslah keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Sebab itu, susunlah satu konstitusi yang mempimpin kepada kesejahteraan seluruh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer