Saya
lahir tahun 1979 dan mengaji kitab sejak kecil sebelum SD. Namun
setelah SMP diajari P4 hingga Perguruan tinggi dan terasa saat sudah
menjadi pemilih pemula pada tahun 1997 dimana semua partai berasas
Pancasila.
Hiruk pikuk kehidupan sebelum tahun 1999 sudah begitu dekat aku dengar bahwa hukum islam tidak bisa diterapkan di RI. Meskipun "sejarah" mencatat bahwa Pancasila diputuskan sebagai dasar negara dengan menjiwai PIAGAM JAKARTA. Namun pada kenyataannya hukum-hukum islam dipojokkan bahkan dianggap melanggar HAM seperti dibolehkannya poligami, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum dera, hukum rajam, hukum qishos dan lain-lain.
Setelah tahun 1999 ada formalisasi asas bernegara, berormas dan berpartai sehingga Pancasila bukan lagi sebagai asas tunggal.
Namun secara umum hukum islam masih diasingkan kecuali di Nangro Aceh Darussalam.
Keadilan warga masih diabaikan sehingga para pencuri, perampok, koruptor, pembunuh, dan pekerjaan dosa lainnya justru dilindungi hukum Pancasila. Mereka tidak diberikan hukuman dengan hukum Islam meskipun korbannya adalah dari orang-orang Islam.
Saya menyuarakan agar negara ini konsisten menepati janji bahwa dasar negara Pancasila membawa jiwa Piagam Jakarta yang pada sila pertama menyebutkan: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2nya benar2 dijalankan. Dengan memberikan sarana dua hukum yaitu konvensional dan agama! Atau konvesional dan islam secara adil dan merata di seluruh RI.
Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013 20:20
MUTHOFAR HADI, S.Si
Hiruk pikuk kehidupan sebelum tahun 1999 sudah begitu dekat aku dengar bahwa hukum islam tidak bisa diterapkan di RI. Meskipun "sejarah" mencatat bahwa Pancasila diputuskan sebagai dasar negara dengan menjiwai PIAGAM JAKARTA. Namun pada kenyataannya hukum-hukum islam dipojokkan bahkan dianggap melanggar HAM seperti dibolehkannya poligami, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum dera, hukum rajam, hukum qishos dan lain-lain.
Setelah tahun 1999 ada formalisasi asas bernegara, berormas dan berpartai sehingga Pancasila bukan lagi sebagai asas tunggal.
Namun secara umum hukum islam masih diasingkan kecuali di Nangro Aceh Darussalam.
Keadilan warga masih diabaikan sehingga para pencuri, perampok, koruptor, pembunuh, dan pekerjaan dosa lainnya justru dilindungi hukum Pancasila. Mereka tidak diberikan hukuman dengan hukum Islam meskipun korbannya adalah dari orang-orang Islam.
Saya menyuarakan agar negara ini konsisten menepati janji bahwa dasar negara Pancasila membawa jiwa Piagam Jakarta yang pada sila pertama menyebutkan: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2nya benar2 dijalankan. Dengan memberikan sarana dua hukum yaitu konvensional dan agama! Atau konvesional dan islam secara adil dan merata di seluruh RI.
Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013 20:20
MUTHOFAR HADI, S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar