Selasa, Juli 14, 2009

Artikel 5 M. Hadi, S.Si.

In Name A President

(Yogyakarta, Juli 2009/M.Hadi, S.Si.)

Kepala Negara,

kepala negara dan kepala pemerintahan,

ketua BEM,

ketua partai politik.

Kepemimpinan di negara sekaligus membawahi Perdana Menteri,

kepemimpinan atas sebuah negara dan pemerintahannya,

kepemimpinan di lembaga eksekutif mahasiswa di lembaga pendidikannya,

kepemimpinan atas sebuah golongan dalam bentuk part ai politik.

Indonesia berbentuk Republik dengan pimpinan negara dan pemerintahan dilaksanakan oleh seorang presiden. Pada era reformasi di lembaga-lembaga kampus mulai menggunakan kata presiden untuk mengganti kata ketua umum di AD/ART. Pergantian ini meneruskan gerakan reformasi yang menolak kepemimpinan Soeharto, sebagai simbol negara dalam negara. Pada era Presiden Gus Dur simbol kepala negara mahasiswa dalam negara menjadi realitas, dengan gerakan mahasiswa mampu menurunkan presiden negara.

Gerakan para mahasiswa dan presiden-presiden mereka berhasil menurunkan Gus Dur, dan sampai saat ini istilah presiden ini masih dipertahankan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa, dan umumnya di lembaga BEM.

Pada saat ini lembaga-lembaga BEM mempertahankan kata presiden untuk menghargai faunding fathers mereka dan tidak berpikir sebagai negara di dalam negara.

Orang humoris bercanda bahwa kampus adalah miniatur negara, ada lembaga eksekutif, dan legislatif hanya saja tidak memiliki lembaga yudikatif.

Dan memang dalam lembaga resmi negara republik tidak layak ada negara di dalamnya, namun dalam lembaga umumnya sering dan banyak ada lembaga di dalamnya yang sama ataupun berbeda dengannya. Bernegara dalam arti yang sesungguhnya adalah urusan individu dan hukum.

Dalam hal ini bernegara di dalam kampus dengan pimpinannya disebut presiden adalah ber“negara”. BEM adalah lembaga eksekutif dan DEMA adalah lembaga legislatif yang berada ditingkatan Universitas, dan Fakultas. Sedangkan ditingkatan jurusan lembaga eksekutifnya bernama HMJ dan legislatifnya DPMJ.

Lembaga-lembaga ini disebut sebagai miniatur negara, beberapa alasannya antara lain mereka memiliki lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga mahasiswa menjalankan organisasinya dengan mahasiswa sebagai rakyatnya, pimpinan dan pengurus lembaga dipilih oleh dan dari mahasiswa, dan keuangan lembaga mahasiswa berasal dari mahasiswa dan donatur ataupun usaha mandiri lembaga tersebut.

Disamping kemiripan diinternal kelembagaan mereka juga memiliki kemiripan dalam menjalin kerjasama dengan antar lembaga mahasiswa mirip dengan kerjasama negara dengan negara. Sehingga hingga saat ini kampus disebut sebagai miniatur negara.

Dilihat dari arti katanya miniatur negara maka secara harfiah diartikan bentuk kecil dari negara. Namun dalam negara seperti RI masih ada bagian negara yang layak untuk disebut miniatur negara yaitu desa. Sehingga arti kata yang tepat untuk lembaga pendidikan sebagai miniatur negara adalah laboratorium seperti negara. Sehingga baik di tingkat SMP, SMU, ataupun PT/Akademi lembaga/organisasi siswa/mahasiswanya bisa disebut sebagai miniatur negara dalam arti laboratorium negara.

Bagi laboran-laboran yang mengemban amanah akan memiliki kemampuan yang juga sama dalam menganalisa, menghasilkan keputusan, dan bertanggungjawab seperti pengemban amanah asli di negara. Hubungan antar lembaga mahasiswa di dalam PT ataupun antar PT yang akan menentukan tingkat kejeniusannya menyelenggarakan pemerintahannya atau amanahnya.

Seperti halnya di dalam negara, bisa jadi wakil presiden yang lebih baik dari pada presiden atau bahkan mungkin Gubernur ada yang lebih baik dari presiden dan seterusnya. Bahkan bisa jadi pegawai rendahan bisa lebih baik dari Presiden, atau justru rakyatnya ada yang lebih baik dari Presiden.

Dalam lembaga kemahasiswaan kemungkinan-kemungkinan di atas sudah sangat dimaklumi, karena mereka yang berada dalam lembaga tersebut hanya dianggap sebagai laboran. Bahkan bisa dan mungkin saja persepsi tersebut lebih rendah lagi, bahwa mereka pengurus lembaga kemahasiswaan adalah orang-orang yang tidak punya kerjaan atau pengangguran, atau lebih jauh lagi dari itu. Dalam dunia mahasiswa hal seperti itu sudah menjadi biasa dan akan terlihat di saat pengurus tersebut menjalankan kegiatan, maka orang-orang akan berbondong-bondong untuk ikut dengan berbagai keinginan, ada yang ingin sertifikatnya, ada yang ingin ilmunya, ada yang ingin mengisi waktu dan lain-lain.

Dan setelah selesai akan ketahuan keinginan-keinginan itu, mereka biasanya akan bercerita sendiri dengan teman-teman mereka, dengan maksud pamer ataupun menarik mahasiswa lainnya untuk ikut kepanitiaan atau keorganisasian/kelembagaan mahasiswanya dan lain-lain.

Seperti itu adalah biasa di dalam kampus, dan legal tidak ada hukum yang menyalahkan kecuali mereka melanggar aturan negara atau agama, maka tentu akan ada sangsi kepada mereka seperti halnya rakyat pada umumnya.

Dalam negara ada partai yang mendukung dan memberikan kepada anggotanya keinginannya di saat sudah duduk di lembaga negara, begitu pula dalam kampus ada lembaga ekstra kampus yang juga mendukung dan memberikan kepada anggotanya yang diiinginkan duduk di lembaga mahasiswa. Lembaga semacam ini disebut sebagai lembaga kader dan tidak hanya diluar kampus atau disebut lembaga ekstrakampus namun di dalam kampuspun ada lembaga kader.

Lembaga kader bisa berupa lembaga ekstrakurikuler yang kedudukannya dalam lembaga kemahasiswaan berada di bawah koordinasi DEMA atau BEM tergantung AD/ARTnya lembaga tersebut. Sepeti di negara ada NU, Muhammadiyah, Partai, Organisasi Olah Raga dan lain-lain.

Dengan adanya lembaga-lembaga kader ini maka orang-orang yang duduk dalam kelembagaan mahasiswa tidak bisa dipandang sebelah mata karena mereka secara internal sudah terpilih untuk mewakili dan membawa nama lembaganya dalam lembaga mahasiswa. Sehingga sulit memisahkan orang kader yang duduk di lembaga mahasiswa dengan lembaga kadernya. Namun sebagai seorang manusia tentu memiliki kelemahan dan kekurangan karena hanya Allah swt yang memiliki kesempurnaan walaupun sudah diciptakan dalam bentuk yang sempurna (ada rohnya).

Dalam teori, manusia yang dilahirkan oleh ibunya belum sempurna jika belum ada rohnya, dengan rangkaian kreasi dari Allah swt Yang Maha Sempurna menjadikannya seorang manusia.

Sehingga kelemahan dan kekurangannya tersebut menjadi bahan laborat bagi dirinya dan lingkungannya. Ini menjadi keuntungan sendiri bagi yang tahu, yang mampu, dan kuat menerimanya serta mengoptimalkannya menjadi potensi bagi diri mereka masing-masing. Dan akan menjadi titik balik seseorang dari baik menjadi buruk atau dari buruk menjadi baik atau dari baik menjadi bertambah baik atau dari buruk menjadi lebih buruk dan sebaliknya.

Hasil dari miniatur negara ini bisa dilihat dalam kenyataan perjalanan hidupnya selanjutnya setelah lulus atau selesai amanahnya dilembaga-lembaga mereka masing-masing, baik di tingkat lembaga formal ataupun non formal. Namun bisa juga diantara mereka sudah ada yang mengukir perjuangannya semenjak masih menjadi aktivis mahasiswa untuk negara RI.

Namun semua itu belum selesai sebelum masing-masing meninggal, seperti teori mengatakan, gajah mati meninggalkan gading, sehingga mereka masih bisa berubah dan akan selesai sebagai manusia yang baik atau buruk di hadapan Allah swt dan manusia lain setelah meninggalnya.

Lembaga/Perusahaan : Republik Indonesia

SBY dari perhitungan cepat beberapa lembaga survei memenangkan PILPRES 2009 berpasangan dengan Boediono mengalahkan pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Dalam memandang sebuah negara SBY memandang negara adalah lembaga/perusahaan di facebooknya. Jika demikian RI diartikannya lembaga seperti kepresidenan, kementerian, DK PBB, kemiliteran, dan partai. Sehingga RI bisa disebut sebagai lembaga kapan saja atau lembaga Republik Indonesia adalah Republik Indonesia atau bagaimana saya tidak tahu maksud SBY ini.

Dia memiliki buku ribuan, dan telah dinas aktif dimiliter 20 tahun lebih serta telah menjadi presiden selama 5 tahun namun pernyataannya RI sebagai lembaga masih membingungkan saya. Saya sendiri sudah pernah memberikan teguran melalui sms, email ke lembaga kepresidenan saya tujukan ke SBY namun belum dapatkan jawabannya. Saya dalam hal ini masih mempertanyakan keseriusannya menyatakan RI sebagai lembaga, dan alasan hukumnya. Namun tidak ada jawaban saya dapatkan dari SBY ataupun pendukungnya atau rakyat yang tahu saya memkritisinya.

Saya rasa momentum kemenangannya bukan berarti SBY dan pendukungnya kemudian berlepas tanggungjawabnya untuk menjelaskan maksud penulisan RI sebagai lembaga. Dan saya akan tetap berusaha untuk menggunakan cara-cara yang bisa saya gunakan untuk mendapatkan jawaban yang benar akan hal tersebut. Bukan tidak mungkin SBY benar-benar salah dan jangan sampai di saat salah seperti ini SBY menggunakan kekuasaannya untuk menekan dengan tangannya agar kesalahan itu bisa tidak salah. Selama ini UUD RI dalam pembukaan menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu RI memiliki lambang negara Garuda, memiliki bendera kebangsaan Merah Putih, dan memiliki bahasa negara bahasa Indonesia. RI juga merupakan negara kepulauan yang terletak diantara dua benua dan dua samudera diantara garis lintang dan bujur yang sudah ditentukan, dimana lembaga RI berada? Apa lembaga ini sebuah negara? Dan benarkah negara ini sebuah lembaga?

Pertanyaan ini sungguh belum saya dapatkan jawabannya dari SBY yang memiliki facebook dan menyebutkan dalam info pekerjaannya bahwa lembaga/perusahaan adalah RI. Saya harap ada yang menjawab kesangsian saya ini dengan perundang-undangan di negara RI.

Jika benar RI sebagai lembaga maka RI hanya memiliki AD/ART bukan berpedoman kepada UUD 45, apakah ini sebuah inisiatif untuk meniadakan Pancasila dan UUD’45 sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di RI, sebuah pertanyaan yang mungkin salah tetapi perlu saya pertanyakan kebenarannya. Apakah kemudian akan ada kekuasaan mayoritas dirinya sebagai seorang presiden dari lembaga-lembaga di bawah negara RI. Sehingga di saat RI disebutnya sebagai lembaga/perusahaan maka presiden sebagai pimpinan tertinggi dan tidak ada yang memiliki kedudukan yang sama dengan presiden. Semoga akan saya dapatkan jawabannya dengan konstitusional sesuai perundang-undangan di negara RI.

http://www.dodi-k.blogspot.com, Yogyakarta 09 Juni 2009. Muthofar Hadi,S.Si.

PEMILU DARI DULU SAMPAI SEKARANG

(Yogyakarta, Juli 2009/M.Hadi, S.Si.)

Pemilu, Pemilihan Umum. Umum karena diumumkan pelaksanaannya, umum karena diperuntukkan bagi seluruh warga negara yang memiliki hak dipilih dan memilih. Pemilihan karena hanya sedikit yang ditetapkan sebagai pemilih dan dipilih, pemilihan karena ada yang menjadi hasil dari pilihan pemilih. Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil, dengan cara Musyawarah Mufakat dalam lembaga DPR/MPR.

Lembaga legislatif pertama di Indonesia tidak pada tahun 1955, hanya saja sistem pemilu dengan LUBER JURDIL dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955.

Soekarno dan Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan manusia Indonesia yang sudah dan sedang dijajah dengan sendirinya tidak sekaligus memproklamasikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Bangsa Indonesia.

Proklamasi secara harfiah berarti pengumuman, sedangkan tujuannya adalah untuk mengusir penjajah dengan pengumuman. Seperti seorang budak yang dengan keberaniannya mengatakan kepada seluruh manusia bahwa dirinya mengumumkan sendiri merdeka, meskipun tuannya masih hidup dan tidak menganggap budak tersebut sudah merdeka.

Sebagaimana Hasan bin Ali bin Abu Thalib dan Husein bin Ali bin Abu Thalib mewakili masyarakat Makkah menyatakan kemerdekaannya sebagai khalifah terpisah dengan khalifah Muawiyah.

Sebenarnya penamaan pemimpin bangsa dengan kata presiden meniru budaya Eropa yang menjajah seperti Belanda atapun sekutunya seperti Amerika.

Beliau-beliau memproklamasikan bangsa bukan untuk dirinya sendiri, sehingga sudah sejak awal dipilihnya beliau-beliau untuk membacakan proklamasi kemerdekaan adalah pemimpin.

Sehingga Soekarno diberi gelar pemimpin besar revolusi dan Muhammad Hatta diberi gelar wakil pemimpin besar revolusi.

Pemilu eksekutif dilaksanakan setelah PEMILU legislatif selesai. Eksekutif yang dipilih adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan eksekutif sebelum 2004 M dan 2009 M dilaksanakan di dalam gedung DPR/MPR dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden dan memberhentikannya, oleh MPR RI.

Secara harfiah eksekutif berarti pelaksana, maksudnya adalah pelaksana pemerintahan bangsa Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia sekarang memiliki lembaga eksekutif dan legislatif, sedangkan untuk pemimpin lembaga yudikatif tidak dipilih melalui PEMILU namun dari Gedung DPR/MPR.

Bangsa Indonesia sudah berumur 64 tahun dan memiliki calon Presiden yang secara Quick Qount sudah memenangkan Pemilu Eksekutif 2009. Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY akan menjadi presiden untuk kedua kalinya dengan sistem PEMILU Langsung Presiden Bangsa Indonesia.

Mencermati SBY di facebook info pekerjaannya maka Bangsa Indonesia menjadi Lembaga Indonesia atau Perusahaan Indonesia.

Dan sepanjang sejarah Bangsa RI baru sekali ini ada presiden membiarkan facebooknya sendiri dengan penggemar ribuan menyebutkan lembaga/perusahaan adalah Republik Indonesia.

Implementasi Bernegara dan Beragama

(Yogyakarta, Juli 2009/M.Hadi, S.Si.)

Sejarah

Masyarakat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang berada di wilayah pemerintahan Indonesia dari Sabang (Aceh) sampai Merauke (Papua Barat). Penduduk Indonesia ini pada Abad sebelum 14 M merupakan masyarakat yang hidup dengan sistem kerajaan. Berabad-abad sebelumnya mereka silih berganti menjadi masyarakat yang memiliki budaya, sistem, agama dan adat tergantung raja yang berkuasa. Mereka hidup di bawah kerajaan Hindu dan Budha.

Pada abad 14 M atas kerjasama-kerjasama yang dijalin oleh Raja-Raja di Indonesia, berkembanglah penduduk Indonesia dari satu suku atau adat menjadi suku/adat yang majemuk. Mereka menjadi majemuk karena adanya perkawinan antar suku, perkawinan berbeda agama, perkawinan berbeda adat, dan karena kerjasama diantara mereka.

Kemajemukan mereka bukan hanya pada kasta kerajaan, namun juga pada penduduk di luar kasta kerajaan. Kemajemukan yang kemudian menjadikan toleransi, dan kerjasama senantiasa terjalin terus hingga menjadi adat/sistem yang diturunkan.

Perpaduan masyarakat penganut agama Hindu dan Budha dari tanah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara dan pulau-pulau kecil di Indonesia memberikan warna tersendiri dalam berbudaya meskipun agama mereka berbeda. Perpaduan antara penduduk Indonesia ini juga terjalin bersama penduduk mancanegara yang memiliki budaya dan agama sendiri. Penduduk Arab, India, China, Eropa, bahkan Afrika menjalin kerjasama begitu erat dengan penduduk Indonesia. Hingga Indonesia memiliki penduduk dengan berbagai variasi budaya yang turun temurun.

Perpaduan tersebut masing-masing diatur dan dibatasi pelaksanaannya dengan agama. Masing-masing agama Hindu, Budha, Islam, Katolik, Kristen, Protestan memberikan batasan-batasan pada pemeluknya untuk menerima budaya dan sistem yang mereka jalankan. Nilai-nilai yang kemudian menjadi buahnya adalah kerukunan. Sehingga masing-masing penganut agama tidak ada yang berseteru namun bekerjasama untuk kebutuhan dunia dan akhiratnya masing-masing tanpa merugikan satu sama lain.

Pancasila

Pada abad 14 M – 15 M berdiri kesultanan-kesultanan hasil dari perubahan dan perpaduan kebudayaan dengan kebudayaan dari para pemeluk agama yang berbeda di Indonesia dari masyarakat bangsawan maupun bukan bangsawan. Perubahan tersebut tidak serta merta diikuti oleh seluruh pemeluk agama, tentu bagi pemeluk agama Islam mereka memiliki budaya pemerintahan tersendiri yang mengikat. Sebagai pelaksanaan pemerintahan Islam dalam kesultanan mereka berada dalam satu kepemimpinan khalifah. Sehingga kesultanan ini menerapkan pemerintahan islam dalam wilayahnya saja sedangkan dalam wilayah yang lebih luas berada dalam koordinasi khalifah di Turki dan Makkah.

Peperangan Khalifah di Eropa memberikan dampak pada kesultanan di Indonesia, sehingga kesultanan-kesultanan di bawah koordinasi Khalifah juga ikut melakukan peperangan. Peperangan ini berlangsung kurang lebih 350 tahun kira-kira 1555 M – 1945 M di Indonesia. Setelah 17 Agustus 1945 Indonesia yang juga masih memiliki kesultanan-kesultanan, bersatu dalam satu Negara RI yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta mewakili rakyat Indonesia dihadapan seluruh rakyat Indonesia dan dunia. Sehingga penerimaan proklamasi RI kemudian meluas keseluruh wilayah Indonesia dan mendapatkan pengakuan dari mancanegara. Perkembangan yang sebelumnya berupa angan-angan menjadi sebuah kenyataan, sehingga budaya dan sistem yang pernah ada menjadi rujukan dalam pelaksanaan pemerintahan RI.

Pada masa 1945 M – 1966 M Negara Republik Indonesia berada dalam masa sulit, sulit menemukan perpaduan budaya dan sistem kenegaraan. Kesulitan ini mengerucut pada perbedaan pondasi bernegara dalam Pancasila, Agama (Islam), Agama (Kristen), Agama (Hindu), atau Komunis (Atheis). Ancaman untuk lepas dari NKRI, atau menyatakan lepas dari RI mendirikan Negara dalam Negara sering terjadi. Hingga pada tahun 1967 M RI menyatakan kembali kepada Pancasila dan UUD’45 dengan pelaksanaan yang murni dan konsekuen di bawah pemerintahan Soeharto. Dan ternyata pemerintahan ini berlangsung selama 32 tahun (1967 M- 1998 M).

Pancasila yang berisikan 5 sila diterjemahkan, dan masing-masing diberi butir-butir pengamalan dalam kehidupan sehari-hari yang disebut P4 (eka prasetia panca karsa) atau butir-butir Pancasila. Perubahan kenegaraan yang sebelumnya negara berdasarkan agama Hindu/Budha sebagai kerajaan, berdasarkan agama Islam sebagai kesultanan, berdasarkan kolonial/penjajahan sebagai Gubernur Jenderal di bawah kerajaan Belanda, berdasarkan kolonial/penjajahan Jepang dibawah kekaisaran Jepang, berdasarkan pemerintahan modern dengan sistem republik presidensial, republik parlementer, hingga kembali kepada sistem republik presidensial.

RI mengalami berjalanan politik yang tidak jelas, mengalami penggunaan sistem kenegaraan yang tidak konsisten, mengalami penurunan orientasi bernegara. Perubahan perjalanan bertatanegara pada tahun 1945 – 1966 bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun untuk memberikan suara kepada wakil-wakil rakyat. Hingga akhirnya presiden mengambil alih seluruh kendali negara dengan sistem demokrasi terpimpin pada tahun 1959 – 1965. Pada sistem ini juga tidak sepenuhnya terpimpin oleh Presiden karena dalam pelaksanaannya Presiden masih dibantu kabinet-kabinet yang berasal dari partai-partai politik yang menjadi peserta sidang konstituante yang telah Presiden bubarkan. Pelajaran dari ketatanegaraan tersebut berhasil dengan pelaksanaan pemerintahan presidensial oleh Suharto pada masanya. Dia mempraktekkan trias politikal dengan posisi-posisinya, menjadikan negara benar-benar berada di bawah kendali presiden sebagai mandataris MPR dalam sistem presidensial. Periode demi periode perbedaan pandangan politik dari multipartai dengan asas partainya disederhanakan hingga hanya menjadi 3 partai dan diharuskan menggunakan asas tunggal pancasila.

Agama

Pelaksanaan ibadah bagi pemeluk-pemeluk agama islam, kristen, hindu, budha, katolik, dan protestan dari masa ke masa memiliki nilai kekhusukan yang berbeda. Dan hal ini juga ternyata disebabkan oleh sistem pelaksanaan ketatanegaraan. Sebut saja mereka sebagai pemeluk agama pada masa perjuangan kemerdekaan mereka berjuang untuk mendapatkan kekhusukan dalam beribadah, setelah kemerdekaan mereka menjalankan ibadahnya untuk hubungan sesama manusia dan bernegara. Hingga ditulis dalam dasar negara RI Berketuhanan Yang Maha Esa. Yang sebelumnya ada tambahan kata “dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Perseteruan antar pemeluk agama pada jaman dahulu dan sekarang ada kemiripan, yaitu dalam hal kenegaraan, sedangkan dalam hubungan manusia dengan manusia sudah terlaksana toleransi dalam beragama. Bahkan dalam tataran hubungan ini pemeluk agama ada yang mengingatkan untuk beribadah satu sama lain dengan agamanya masing-masing. Juga dalam hal kerjasama usaha/berdagang, bekerja, belajar dan bertetangga.

Namun di saat memikirkan dan menjalankan roda kenegaraan para pemeluk agama ini tidak bisa satu. Hal ini menyebabkan sistem kenegaraan menjadi terhambat, sehingga fungsi pemerintahan untuk membawa kesejahteraan bagi negara juga terhambat.

Agama apapun dalam dasar negara pancasila belum pernah dijadikan sebagai sumber hukum negara, negara mengambil sumber hukum dari hasil musyawarah yang menetapkan UUD sebagai sumber hukum negara. UUD 1945 dilaksanakan dari tahun 1945 – 1950, UUD Sementara dilaksanakan dari tahun 1950 – 1959, kembali ke UUD 1945 dari tahun 1959 – 1999, UUD 1945 Amandemen 2000 – sekarang. UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, dan saat ini 2009 dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945 tersebut.

Agama menjadi asas bagi kelompok WNI baik dalam bentuk ormas, lembaga swadaya masyarakat, ataupun partai. Asas dalam berkelompok ini juga mengalami pasang surut dan pernah dilarang pada masa pertengahan hingga akhir orde baru dengan mengharuskan berasas tunggal Pancasila. Penggunaan asas agama kembali diperbolehkan pada masa reformasi dari tahun 1999 M – sekarang.

Perubahan Orientasi

Sejak 1999 negara RI menghapus asas tunggal Pancasila, sampai terlaksana pemilu multi partai yang kedua pada tahun 2009. Peserta pemilu ternyata begitu banyak dari tahun pemilu ke pemilu (2004 dan 2009) menjadikan wacana baru berkembang untuk merampingkan jumlah partai sampai 10 partai atau kurang dari 10. Wacana ini mengajak partai-partai politik untuk saling bekerjasama dan membangun koalisi, sehingga dari 44 partai peserta pemilu 2009 bisa menjadi 10 atau bahkan kurang dari 10. Pada saat pemilu legislatif 2009 sudah selesai dari 44 partai hanya 7 partai yang lolos electoral tresshot (ET) dengan asas pancasila (PD, PDIP, GOLKAR , GERINDRA, dan HANURA) dan islam (PPP, PKB, dan PKS). Pengerucutan jumlah partai ini tentu saja tidak kemudian mencabut kembali penggunaan asas agama di dalam berorganisasi oleh masyarakat RI. Karena peristiwa pemaksaan perampingan partai pada masa ORBA menjadi 2 partai dan satu Golkar sudah dicabut. Orientasi asas agama memiliki dampak positif bagi perkembangan pembangunan Indonesia. Sebagai contohnya agama islam mampu memberikan kajian dan solusi bagi krisis ekonomi dengan menerapkan ekonomi syariah, mampu membuka bisnis dengan bisnis syariah, sehingga seharusnyalah penggunaan asas agama bisa dijalankan selamanya.

Kontroversi Bernegara dengan Beragama

(Yogyakarta, Juli 2009/M.Hadi, S.Si.)

Pada tahun 1924 M kekhalifahan di Turki yang menjadi Negara berdasarkan pada hukum Islam Al Quran dan Sunnah di geser kedudukannya menjadi lembaga negara di bawah negara. Pada era tersebut menjadi awal mula bagi sekulerisme di Turki yang meluas sampai ke Indonesia. Ir Sukarno merupakan salah seorang yang mengagumi Kemal Pasha Attatruk dengan sistem sekulernya.

Pada era perjuangan membentuk Negara di bawah kendali Jepang dalam BPUPKI para founding fathers Negara RI mempertimbangkan kembali pelaksanaan Negara berdasarkan agama. Pada pembahasan ini tidak disebutkan satu agama namun dalam bentuk sila-sila yang berjumlah 5. Pada sila pertama mencantumkan “dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila yang lain adalah sila 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila 3. Persatuan Indonesia, sila 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan sila 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada era tersebut pembahasan sila-sila sebagai dasar negara dilaksanakan dengan musyawarah, dan tanpa ada tekanan untuk merumuskan pancasila tersebut. Sayang proses ini kemudian dikhianati dengan memberikan ancaman akan keluar dari NKRI. Ini adalah awal mula konflik dalam menyusun dasar Negara Indonesia.

Beragama

Bahasa Indonesia memiliki kata-kata imbuhan seperti ber-, per-, di- dll. Dalam penerjemahan kata berimbukan merujuk pada kata dasarnya. Kata agama dan negara adalah kata benda, setelah mendapatkan imbuhan ber menjadi beragama dan bernegara menjadi kata sifat. Kata benda dalam susunan kalimat bahasa Indonesia digunakan sebagai subjek atau obyek. Subjek adalah kata benda yang melakukan atau sebagai pelaku, dan obyek adalah kata benda yang dikenai pekerjaan.

Kata bernegara memiliki arti ber- yang dalam hal ini menjalankan, begitu pula bernegara yang berarti menjalankan negara. Tetapi bahasa Indonesia memiliki kosa kata yang luas sehingga arti tersebut bisa berbeda dalam kalimat-kalimatnya masing-masing. Misal beragama dan bernegara bisa diartikan memiliki.

Contoh :

1. “Faunding Fathers RI menyatakan rakyat RI telah beragama dan bernegara di bawah NKRI”

2. “Orang beragama diwajibkan untuk mematuhi hukum agama seperti halnya mereka bernegara mematuhi hukum negara”

Bernegara

Orang beriman artinya memiliki iman, dan konsekuensinya adalah menjalankan imannya. Orang bernegara berarti memiliki negara, dalam perjuangan NKRI hak memiliki negara ini dengan perjuangan, dengan darah, dengan air mata, dan dengan konsekuensi. Konsekuensi orang-orang Indonesia setelah memiliki negara adalah menjalankan negara.

Sebelum memiliki negara NKRI rakyat Indonesia selama lebih dari 350 tahun sejak 15 M hidup dijajah oleh Negara yang merdeka. Mereka datang di wilayah Indonesia sebagai utusan Negara Belanda untuk mendapatkan rempah-rempah, menyebarkan agama, dan menguasai wilayah Indonesia.

Rakyat Indonesia masih dalam pemerintahan agama, dengan mayoritas menggunakan hukum islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah. Mereka satu sama lain memiliki penafsiran sesuai dengan ilmu mereka dan terjadi juga perbedaan pendapat antar ulama, tokoh dan umat muslim.

Kedatangan warga negara Belanda dengan tujuannya melibatkan diri dalam persoalan di wilayah Indonesia. Hingga timbul konflik meluas di seluruh Indonesia dan Belanda menguasai rakyat Indonesia dalam pemerintahan Hindia Belanda.

Indonesia memiliki wilayah yang luasnya lebih luas dari wilayah masing-masing kerajaan dan kesultanan. Sehingga komunitas Indonesia setelah merdeka adalah majemuk karena sistem pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang.

Sehingga yang terjadi setelah merdeka bukan kembali lagi dalam kesultanan-kesultanan tetapi meneruskan kondisi pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang dengan gubernur-gubernuran, di bawah pemerintahan pusat di Jakarta.

Pada saat itu Proklamator Soekarno-Hatta belum dilantik sebagai Presiden, namun sudah dipilih rakyat sebagai pemimpin. Dan inipun menjadi masalah karena pada kenyataannya tidak seluruh rakyat Indonesia mengakui kepemimpinannya. Sehingga bangsa Indonesia menjadi ajang rebutan baik dari anak bangsa Indonesia sendiri maupun dari negara lain yang ingin menguasai bangsa Indonesia.

Sehingga makna bernegara akan berakhir di individu masing-masing, akan menjadi

pecundang bernegara atau menjadi pejuang bernegara. Akan menjadi pecundang beragama, atau pejuang beragama.

Bergantung pada Para Pelaku Perubahan

(Yogyakarta, Juli 2009/M.Hadi, S.Si.)

Bentuk merupakan sebuah ciri khas untuk bisa dikatakan sebagai kosa kata baku. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bentuk republic dengan bendera merah putih, bahasa Indonesia dan bertanah air dari sabang sampai merauke di tanggal 17 Agustus 1945.

Pada masa pemerintahan BJ Habibie wilayah Timur-Timur melepaskan diri, pada masa Megawati Sukarnaputri wilayah Lipadan-Sigitan lepas dan menjadi wilayah Malaysia.

Menunggu perubahan, bukan merubah. Semua akan mengatakan bahwa bangsa NKRI sudah berubah. Apa sebabnya? Bukan dari anak bangsanya sendiri yang merubahnya tetapi kehendak bangsa lain.

Kehendak bangsa lain terhadap bangsa Indonesia sudah lama sekali, dalam sejarah dikenal RIS, dan berhasil dikalahkan oleh kehendak bangsa sendiri menjadi RI.

Timur-Timur, Sipadan-Ligitan bukan terlepas tetapi dilepaskan. Kekuatan kehendak asing membangkitkan ketakutan akan HAM. Suara rakyat Indonesia dijatuhkan atas nama HAM. Rakyat Timur-Timur dipandang bukan rakyat Indonesia dan dimusuhkan dengan rakyat Indonesia. Di saat rakyat Timur-Timur menyuarakan merdeka, suara asing mengatakan itu HAM. HAM rakyat Timur-Timur untuk menjalankan negerinya dan berdaulat menjadi Negara.

Seluruh rakyat Indonesia diserang bahwa mereka telah melanggar HAM.

Rakyat mengatakan biarkan Timur-Timur memilih sendiri dengan referendum. Dengan ijin rakyat mereka mengadakan referendum dan berdirilah Negara Timur Leste.

Agen Perubah yang dulu ditahun 1997 diidentifikasi dan diidentikan dengan gerakan mahasiswa 1997 ternyata belum mampu merubah bangsa ini.

Bangsa ini telah berubah oleh kehendak asing bukan karena kehendak “bangsa Indonesia”. Seperti bangsa Indonesia saat diduduki Jepang ataupun Belanda bukan merupakan kehendak bangsa Indonesia namun kehendak bangsa asing, dan bangsa Indonesia menerima sebagai objek perubahan bukan pelaku perubahan.

Dulu pelaku perubahan bangsa ini berjuang untuk terbebas dari kehendak bangsa lain. Mereka berjuang bukan untuk kehendak mereka atau keluarga mereka sendiri.

Bagaimana mungkin mereka melakukan hal itu? Padahal mereka tidak punya ikatan keluarga dengan yang diluar keluarganya, tetapi mereka memperjuangkannya.

Kondisi tersebut salah satunya mereka berada di bawah kekuasaan asing, yang dirasakan oleh seluruh rakyat bangsa ini.

Tahun 1998 rakyat diawali oleh kaum pelajar negeri ini melakukan perubahan dengan reformasi. Tahun 1999 reformasi kaum pelajar ini tidak menghasilkan pemimpin baru dari kaum terpelajar itu sendiri, sehingga tahun 1999 (setelah Pemilu 1997) mengadakan pemilu lagi. Kaum terpelajar kembali melakukan perubahan pada pemilu 1999 dengan pemilu multi partai dan menghasilkan Presiden dan Wapres di MPR RI Gus Dur dan Megawati.

Tahun 2002 kaum reformis-revolusioner dari kalangan pelajar kembali bergerak mengadakan perubahan, dengan turunnya Gus Dur dan digantikan oleh Megawati-Hamzah Haz. Di akhir pemerintahan Megawati kembali kaum terpelajar meneriakkan perubahan untuk tidak menerima Presiden Wanita. Hasilnya pada pemilu 2004 diadakan pemilu Pilpres dan anggota MPR.

Pemilu pertama Pilpres ini dilaksanakan dua putaran, dengan suara pemilih terbanyak pada SBY-JK.

Pada masa kekuasaan 2004 – 2009 tidak ada perubahan yang dilakukan oleh kaum terpelajar, sedikit dari mereka yang dari tahun 1997 melakukan perubahan-perubahan sudah menduduki kursi di MPR maupun lembaga pemerintah lainnya.

Peran apa yang dirasakan, adalah fungsi peran presiden menjadi tidak penting. Karena presiden hanya sebagai penyelenggara dan perubahan itu ada ditangan kaum terpelajar.

Hampir seluruh perubahan seperti turunnya harga BBM, sekolah geratis, swasembada beras merupakan realisasi dari suara kaum terpelajar yang dilaksanakan oleh Presiden. Kaum terpelajar melakukan perubahan untuk negeri Indonesia dengan demonstrasi. Dan hasilnya seluruh kebijakan pemerintah saat ini adalah hasil dari demonstrasi kaum terpelajar yang menyuarakan perubahan dari kepemimpinan SBY-JK.

SBY-JK menyisakan waktu beberapa hari lagi, dan terlihat bahwa tanpa adanya campur tangan kaum terpelajar mereka tidak bisa apa-apa. Ambalat akan dirampok diam seribu bahasa, dan harus dilakukan oleh kaum terpelajar terlebih dahulu. Namun PR yang tinggal beberapa hari ini tidak bisa dilaksanakan seluruhnya karena begitu banyaknya PR.

Pilihannya sekarang adalah kaum perubah ini harus memegang kekuasaan agar tidak selalu mengarahkan perubahan dengan demonstrasi. Hal ini bisa dibenarkan karena suara dari mereka yang memang diterima oleh rakyat, baik yang dahulunya tidak menginginkan perubahan kearah itu maupun yang menginginkannya.

Terlalu lama bagi kaum terpelajar untuk mengulangi kepemimpinan dikembalikan kepada mereka yang telah menuai demonstrasi dari kaum perubahan ini. Mungkin di saat itu negeri ini kaum terpelajar akan berada dalam kondisi dilema sehingga penentu perubahan selanjutnya adalah asing seperti di tahun 1999. Beranikah kaum terpelajar untuk menyuarakan agar seluruh rakyat tidak memilih orang yang menuai demonstrasi (SBY-Megawati)?

Keberanian itu sekarang yang akan menentukan perubahan dari bangsa untuk bangsa, atau mereka akan terus menerus melakukan perubahan dari jalan raya dengan demonstrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer