ANGGARAN DASAR
1. LAMBANG
Arti Lambang :
1) Warna Merah : Berani Menjalankan dan Menyuarakan Kebenaran
2) Warna Putih : Ikhlas
3) Warna Hitam Berbintang : Pelita Dalam Kegelapan
4) Warna Hijau : Religius Berketuhanan Yang Maha Esa
5) Tulisan Partai Republik : Partai Untuk Kepentingan Bersama, Partai Untuk Kesejahteraan Bersama ditulis dengan huruf Calibri
2. ASAS
Partai Republik Memiliki Asas Religius Berketuhanan Yang Maha Esa
3. TUJUAN
1) Menjadikan Agama Sebagai Jalan Hidup Negara dan Bangsa Republik Indonesia
2) Mewujudkan Cita-Cita Pendiri Bangsa Indonesia Selamat dan Sejahtera
3) Mewujudkan Ketertiban Dunia
4) Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
5) Membangun Jiwa dan Raga Rakyat Indonesia
4. PENDIRIAN PARTAI
1) Hari dan Tanggal
a. Hari : Rabu
b. Tanggal : 15 Juli 2009
2) Alamat :
Web : http://www.partairepublik.blogspot
3) Pendiri
a. Nama Pendiri : MUTHOFAR HADI, S.Si.
b. TTL : Bantul, 02 April 1979
c. Alamat : Gerselo RT 50 Patalan Jetis Bantul DIY Kode Pos 55781
HP 088802720449 web http://www.partairepublik.blogspot
d. Pendidikan : S1 dengan gelar Sarjana Sains (S.Si)
5. STRUKTUR KEPENGURUSAN
KETUA UMUM
SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Sekretaris IV
Sekretaris V
BENDAHARA UMUM
Bendahara I
Bendahara II
Bendahara III
Bendahara IV
Bendahara V
Ketua I . Bidang Menjadikan Agama Sebagai Jalan Hidup Negara dan Bangsa RI
Ketua II. Bidang Mewujudkan Cita-Cita Pendiri Bangsa Indonesia Selamat dan Sejahtera
Ketua III. Bidang Mewujudkan Ketertiban Dunia
Ketua IV. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Ketua V. Membangun Jiwa dan Raga Rakyat Indonesia
6. DASAR PENDIRIAN
Partai Republik didirikan atas dasar keinginan untuk mewujudkan cita-cita pendiri Bangsa Republik Indonesia seperti ditulis dalam tujuan Partai Republik. Partai ini berdiri setelah Republik Indonesia menyelesaikan PEMILU Pilpres 8 Juli 2009 tepatnya tanggal 15 Juli 2009. Partai ini menyadari bahwa proses PEMILU adalah pilihan rakyat, oleh karena itu untuk PEMILU 2014 Partai Republik ini akan menggantikan pemimpin negara dengan pemimpin-pemimpin muda dari Partai Republik melalui PEMILU 2014. Partai Republik berasaskan Religius Berketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hanya orang-orang beragama yang boleh menjadi pengurus, dan anggota partai.
7. DASAR HUKUM
Pasal 28, 28 A, B, C sampai J UUD 1945
8. STRATEGI PARTAI
1) MENJALANKAN AGAMA
Individu yang menjadi anggota Partai Republik harus menjalankan agama sesuai agamanya masing-masing dan bersedia menjadikan hukum agamanya sebagai hukum bagi dirinya dan pemeluk agamanya.
2) MENJADIKAN INDIVIDU PEMIMPIN
Partai Republik bukan merupakan alat untuk kampanye dan mendapatkan simpati. Kegiatan Partai Republik kepada anggota untuk menjadi pemimpin negara dan pemerintahan. Semua anggota Partai akan menjadi anggota Partai disaat ada di dalam kegiatan Partai yang berisi pendidikan politik negara, diluar kegiatan Partai semua anggota Partai adalah individu yang bertanggungjawab memimpin dirinya sendiri sesuai agamanya. Partai Republik bukan agama yang bisa menghukum dan bukan negara yang bisa menghakimi, Partai Republik adalah sarana belajar politik Negara dan Pemerintahan.
3) MUSYAWARAH
Pendidikan politik negara sebagai kegiatan Partai Republik adalah berbentuk musyawarah. Kegiatan diluar pendidikan politik ditentukan sesuai kondisi Partai Republik dan Negara RI.
4) MENJADIKAN HUKUM AGAMA DALAM BERNEGARA
Sebagai partai yang semua anggotanya beragama maka sebagai jalan penengah dan mufakat merujuk pada hukum agama masing-masing anggota Partai Republik dan hukum Negara RI.
9. PENGURUS, dan ANGGOTA
1) Pengurus
Pengurus adalah anggota Partai yang secara musyawarah ditunjuk menjalankan tugas sebagai pengurus Partai Republik.
2) Anggota
Anggota adalah WNI yang memiliki hak memilih dan dipilih yang mendaftar sebagai anggota Partai Republik
10. PERATURAN TAMBAHAN
Aturan tambahan adalah mengatur hal-hal lain yang menjadi keputusan Partai Republik untuk pengurus dan anggota.
11. PENUTUP
Semua poin-poin di atas menjadi keputusan sebagai Anggaran Dasar Partai Republik sampai waktu tertentu.
Yogyakarta, Jum'at 17 Juli 2009 pukul 15.57 WIB
Muthofar Hadi, S.Si.
Muthofar Hadi, S.Si.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. PENDIRI
Pendiri Partai adalah Muthofar Hadi, S.Si.
1) Kewajiban
Menjalankan agama Islam sebagai seorang muslim dan mewujudkan tujuan partai bersama pengurus dan anggota Partai Republik sesuai AD/ART Partai Republik.
2) Hak
Muthofar Hadi, S.Si. berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Partai dan bersama pengurus Partai menetapkan keanggotaan bagi Partai Republik sesuai AD Partai Republik.
2. PENGURUS
Pengurus Partai Republik adalah anggota Partai Republik yang dipilih oleh Pendiri dan Pengurus Partai untuk mengemban amanah dalam Partai Republik sebagai Pengurus sampai waktu tertentu.
1) Kewajiban
Semua Pengurus Partai Republik berkewajiban menjalankan agamanya masing-masing dan menjalankan amanahnya di Partai Republik sampai waktu yang ditentukan.
2) Hak
Semua Pengurus Partai Republik berhak berpendapat/bersuara, memilih, dan bermusyawarah di dalam Partai Republik.
3. ANGGOTA
Anggota Partai Republik adalah semua WNI yang telah memiliki hak dipilih dan memilih dalam PEMILU yang mendaftarkan dirinya sendiri sebagai anggota Partai Republik.
1) Kewajiban
Semua Anggota Partai Republik berkewajiban menjalankan agamanya masing-masing dan mendukung perjuangan Partai Republik sesuai AD Partai Republik.
2) Hak
Semua Anggota Partai Republik berhak usul/berpendapat, dan dipilih di dalam Partai Republik.
4. TUGAS DAN WEWENANG
1) Pendiri
Pendiri Partai Republik memiliki tugas dan wewenang menjaga dan mengawasi jalannya Partai Republik bersama Pengurus dan Anggota agar sesuai dengan AD/ART Partai Republik.
2) Pengurus
Pengurus Partai Republik bertugas menjalankan kegiatan Partai Republik yang telah dibuat dan berwenang mengganti dan atau melanjutkan program kegiatan sesuai Anggaran Dasar Partai Republik.
3) Anggota
Semua Anggota Partai Republik bertugas mensosialisasikan kegiatan kepada anggota Partai Republik, dan mendatangi kegiatan tersebut dengan penuh tanggungjawab, dan berwenang mengusulkan kegiatan kepada Pengurus Partai Republik sesuai Anggaran Dasar Partai Republik.
5. ATURAN TAMBAHAN
Aturan tambahan ini berisi peraturan yang mengikat kepada pendiri, pengurus, dan anggota jika diperlukan untuk dibuat aturan baru dalam Partai Republik.
6. PENUTUP
Poin-poin Anggaran Rumah Tangga Partai Republik ini dibuat untuk mewujudkan tata tertib Pendiri, Pengurus dan Anggota di dalam Partai Republik dengan berpedoman pada Anggaran Dasar Partai Republik sampai waktu tertentu.
Yogyakarta, Jum'at 17 Juni 2009 Pukul 15.57 WIB
Muthofar hadi, S.Si.
Muthofar hadi, S.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar