Senin, Oktober 01, 2012

Kejagung Segera Usut Kasus Pelanggaran HAM 1965


Fiddy Anggriawan - Okezone
Jum'at, 24 Agustus 2012 15:07 wib
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segara mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965. Rencananya, Kejagung akan mulai melakukan pengusutan pada Senin 27 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief usai Salat Jumat di Kejagung, pada Jumat (24/8/2012). "Itu nanti baru hari Senin dibahas oleh tim, terkait dengan masalah itu. Jadi dilihat hasil tim itu seperti apa," ungkap Basrief kepada wartawan.

Basief juga menambahkan jangka waktu yang diberikan untuk memepelajari kasus pelanggaran HAM 65 selama satu bulan. "Sehingga saya bilang jangan lewat dari sebulanlah," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Leo Nababan, menentang keras bila kasus pelanggaran HAM tahun 1965 di buka kembali ke publik.

Dia khawatir akan terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat. Masalahnya, jutaan rakyat Indonesia siap untuk membela Pancasila, karena masih ada aturan tentang pelarangan terhadap PKI.

"Ini akan membuat konflik horizontal di tengah masyarakat. Bayangkan kalau kasus ini dibuka, jutaan orang akan siap untuk membela Pancasila. Ada 127 ormas yang mendukung pancasila saat ini, dibawah pimpinan Kosgoro MKGR, dan ormas lainnya, Pemuda Pancasila. Terutama di garda terdepan adalah Nahdlatul Ulama melalui GP Ansor," simpul Leo.

BERITA TERKAIT: G30S PKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MLS

MLS
multi level sedekah

Mengenal Tambang Lebih Dekat

SATU JARINGAN,MULTI BISNIS!

Entri Populer