Fiddy Anggriawan - Okezone
Jum'at, 24 Agustus 2012 15:07 wib
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief usai Salat Jumat di Kejagung, pada Jumat (24/8/2012). "Itu nanti baru hari Senin dibahas oleh tim, terkait dengan masalah itu. Jadi dilihat hasil tim itu seperti apa," ungkap Basrief kepada wartawan.
Basief juga menambahkan jangka waktu yang diberikan untuk memepelajari kasus pelanggaran HAM 65 selama satu bulan. "Sehingga saya bilang jangan lewat dari sebulanlah," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Leo Nababan, menentang keras bila kasus pelanggaran HAM tahun 1965 di buka kembali ke publik.
Dia khawatir akan terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat. Masalahnya, jutaan rakyat Indonesia siap untuk membela Pancasila, karena masih ada aturan tentang pelarangan terhadap PKI.
"Ini akan membuat konflik horizontal di tengah masyarakat. Bayangkan kalau kasus ini dibuka, jutaan orang akan siap untuk membela Pancasila. Ada 127 ormas yang mendukung pancasila saat ini, dibawah pimpinan Kosgoro MKGR, dan ormas lainnya, Pemuda Pancasila. Terutama di garda terdepan adalah Nahdlatul Ulama melalui GP Ansor," simpul Leo.
BERITA TERKAIT: G30S PKI
- 108 Korban 1965 Jalani Upacara Penyucian
- Istilah PKI Masih Membuat Muka Sakerah Memerah
- Rencana Presiden Minta Maaf ke Eks PKI Ditentang
- Presiden Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Ini Kisah Ketua Gerwani Kabupaten Blitar
- Peristiwa G30S, Jangan Ada Lagi Dendam
- Peringati Kesaktian Pancasila, TNI AD Gelar Tahlil
- Algojo yang Meringkuk Dalam Pasungan 38 Tahun
- Membaca Ulang Peristiwa 30 September 1965
Tidak ada komentar:
Posting Komentar