
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief usai Salat Jumat di Kejagung, pada Jumat (24/8/2012). "Itu nanti baru hari Senin dibahas oleh tim, terkait dengan masalah itu. Jadi dilihat hasil tim itu seperti apa," ungkap Basrief kepada wartawan.
Basief juga menambahkan jangka waktu yang diberikan untuk memepelajari kasus pelanggaran HAM 65 selama satu bulan. "Sehingga saya bilang jangan lewat dari sebulanlah," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Leo Nababan, menentang keras bila kasus pelanggaran HAM tahun 1965 di buka kembali ke publik.
Dia khawatir akan terjadi konflik horizontal ditengah masyarakat. Masalahnya, jutaan rakyat Indonesia siap untuk membela Pancasila, karena masih ada aturan tentang pelarangan terhadap PKI.
"Ini akan membuat konflik horizontal di tengah masyarakat. Bayangkan kalau kasus ini dibuka, jutaan orang akan siap untuk membela Pancasila. Ada 127 ormas yang mendukung pancasila saat ini, dibawah pimpinan Kosgoro MKGR, dan ormas lainnya, Pemuda Pancasila. Terutama di garda terdepan adalah Nahdlatul Ulama melalui GP Ansor," simpul Leo.
BERITA TERKAIT: G30S PKI