Pembagian manusia yang pertama kali adalah berdasarkan jenis kelaminnya, karena Allah swt sebelum menciptakan manusia berpasangan, Allah swt menciptakan terlebih dulu Adam as sebagai manusia laki-laki. Setelah sempurna kemudian baru diciptakanlah manusia perempuan dari tulang rusuk Adam sebagai pasangan hidupnya yang berjenis kelamin perempuan. Pelajaran yang dapat dipetik salah satunya bahwa perempuan itu berasal dari tulang rusuk yang bengkok sehingga untuk meluruskannya harus dengan hati-hati, jika tidak akan patah.
Begitulah, seterusnya Allah swt menciptakan manusia dari pertemuan antara spermatozoa dan sel telur yang kemudian akan terjadi perkembangan sel dan pertumbuhan dari segumpal darah, sampai akhirnya tumbuh sebagai bayi yang siap dilahirkan dari rahim ibu ke alam dunia. Hanya ada satu manusia di bumi ini yang terlahir tanpa ayah, artinya ibunya mengandungnya sebagai bayi dari anugerah Allah swt kepadanya, Ibu Maryam dengan melahirkan seorang bayi laki-laki bernama Isa as. Namun sayang hingga saat ini Isa as masih ada di langit, setelah diangkat oleh Allah swt di saat dikejar-kejar oleh kaum Yahudi. Bahkan fitnah masih menimpa beliau, dengan dikatakan sudah meninggal ditiang salib.
Kembali pada pembagian manusia berdasarkan jenis kelamin. Bahwa setelah ada pembagian manusia kedalam dua jenis kelamin ini manusia dikategorikan dalam kelompok laki-laki dan kelompok perempuan. Dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, laki-laki memiliki suara dalam peradilan 2 kali suara wanita, laki-laki memiliki hak waris 2 kali lebih banyak dari perempuan. Perempuan memiliki hak untuk diberikan sodakoh, diberikan nafkah, diberikan rasa aman, dan diberikan tempat terhormat sebagai seorang ibu. Dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan akan terbentuk keluarga, dari keluarga akan terjalin hubungan keluarga yang dikelompok dalam muhrim dan non muhrim. Pada kelompok muhrim maka diantara anggota kelompok ini adalah haram untuk melakukan pernikahan, dan pada kelompok non muhrim laki-laki dan perempuan masing-masing anggotanya dilarang untuk berduaan dan diantara laki-laki dan perempuan dalam kelompok ini halal untuk menikah.
Peraturan-peraturan tersebut ada dalam Al Quran. Dan Al Quran juga mengisahkan perkawinan antar saudara kandung yang pernah terjadi di zaman Nabi Adam as, namun setelah itu tidak dibolehkan. Dalam Al Quran dibolehkan dan menjadi sunnah Rasul Muhammad saw menikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Dan pada urutan memilih pasangan nikah dianjurkan untuk memilih berdasarkan agama, kecantikan, kekayaan dan keturunannya.
Saat ini pembagian manusia menjadi 2 kelompok ini, terjadi adanya kelompok manusia yang kemudian menyimpang dari kelompok. Mereka mendirikan kelompok sendiri yaitu kelompok gay dan kelompok lesbian. Kedua kelompok ini pada zaman Nabi Luth as diberikan hukuman. Dan pada zaman sekarang (abad 21) kelompok menyimpang ini menuntut untuk eksis seperti halnya kelompok laki-laki dan kelompok perempuan.
Kelompok gay adalah kelompok yang menikah antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan kelompok lesbian adalah kelompok wanita yang menikah dengan wanita. Dan karena adanya kelompok menyimpang ini kemudian timbul kelompok kelima yang menikah dengan dua kelompok jenis kelamin (biseksual), misalnya seorang laki-laki menikah dengan laki-laki dan menikah juga dengan perempuan.
Tiga kelompok manusia yang menyimpang yaitu homoseksual (gay, lesbian), dan biseksual, yang telah menyimpang dari kelompok heteroseksual (normal).
Dalam demokrasi keberadaan kelompok homoseksual dan biseksual diakui, sehingga lama kelamaan demokrasi di Indonesia akan terbawa kepada kebebasan ini. Sehingga demokrasi atau berdasarkan suara rakyat saja sistem pemerintahan itu tidaklah cukup. Dan benarlah bahwa faunding fathers bangsa ini memberikan kita sistem negara republik, yaitu sistem negara untuk kepentingan bersama, yaitu untuk kepentingan bersama semua isi negara yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah. Jadi penyimpangan harus diluruskan bukan untuk diakui.
Selain dua kelompok yaitu laki-laki dan perempuan, ada dari manusia yang memiliki ciri seksual ganda yang disebut banci. Namun pada dasarnya kelompok ini memiliki ciri seksual yang dominan dan lebih mendekati kepada ciri manusia laki-laki atau perempuan. Sehingga hal ini kemudian menjadi solusi agar yang berciri kelamin ganda ini memilih berdasarkan keyakinannya sebagai laki-laki atau perempuan dibantu dengan ciri seksual dominan yang dimiliki.
Tags: laki-laki perempuan banci, heteroseksual homoseksual biseksual
Begitulah, seterusnya Allah swt menciptakan manusia dari pertemuan antara spermatozoa dan sel telur yang kemudian akan terjadi perkembangan sel dan pertumbuhan dari segumpal darah, sampai akhirnya tumbuh sebagai bayi yang siap dilahirkan dari rahim ibu ke alam dunia. Hanya ada satu manusia di bumi ini yang terlahir tanpa ayah, artinya ibunya mengandungnya sebagai bayi dari anugerah Allah swt kepadanya, Ibu Maryam dengan melahirkan seorang bayi laki-laki bernama Isa as. Namun sayang hingga saat ini Isa as masih ada di langit, setelah diangkat oleh Allah swt di saat dikejar-kejar oleh kaum Yahudi. Bahkan fitnah masih menimpa beliau, dengan dikatakan sudah meninggal ditiang salib.
Kembali pada pembagian manusia berdasarkan jenis kelamin. Bahwa setelah ada pembagian manusia kedalam dua jenis kelamin ini manusia dikategorikan dalam kelompok laki-laki dan kelompok perempuan. Dimana laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, laki-laki memiliki suara dalam peradilan 2 kali suara wanita, laki-laki memiliki hak waris 2 kali lebih banyak dari perempuan. Perempuan memiliki hak untuk diberikan sodakoh, diberikan nafkah, diberikan rasa aman, dan diberikan tempat terhormat sebagai seorang ibu. Dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan akan terbentuk keluarga, dari keluarga akan terjalin hubungan keluarga yang dikelompok dalam muhrim dan non muhrim. Pada kelompok muhrim maka diantara anggota kelompok ini adalah haram untuk melakukan pernikahan, dan pada kelompok non muhrim laki-laki dan perempuan masing-masing anggotanya dilarang untuk berduaan dan diantara laki-laki dan perempuan dalam kelompok ini halal untuk menikah.
Peraturan-peraturan tersebut ada dalam Al Quran. Dan Al Quran juga mengisahkan perkawinan antar saudara kandung yang pernah terjadi di zaman Nabi Adam as, namun setelah itu tidak dibolehkan. Dalam Al Quran dibolehkan dan menjadi sunnah Rasul Muhammad saw menikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Dan pada urutan memilih pasangan nikah dianjurkan untuk memilih berdasarkan agama, kecantikan, kekayaan dan keturunannya.
Saat ini pembagian manusia menjadi 2 kelompok ini, terjadi adanya kelompok manusia yang kemudian menyimpang dari kelompok. Mereka mendirikan kelompok sendiri yaitu kelompok gay dan kelompok lesbian. Kedua kelompok ini pada zaman Nabi Luth as diberikan hukuman. Dan pada zaman sekarang (abad 21) kelompok menyimpang ini menuntut untuk eksis seperti halnya kelompok laki-laki dan kelompok perempuan.
Kelompok gay adalah kelompok yang menikah antara laki-laki dengan laki-laki, sedangkan kelompok lesbian adalah kelompok wanita yang menikah dengan wanita. Dan karena adanya kelompok menyimpang ini kemudian timbul kelompok kelima yang menikah dengan dua kelompok jenis kelamin (biseksual), misalnya seorang laki-laki menikah dengan laki-laki dan menikah juga dengan perempuan.
Tiga kelompok manusia yang menyimpang yaitu homoseksual (gay, lesbian), dan biseksual, yang telah menyimpang dari kelompok heteroseksual (normal).
Dalam demokrasi keberadaan kelompok homoseksual dan biseksual diakui, sehingga lama kelamaan demokrasi di Indonesia akan terbawa kepada kebebasan ini. Sehingga demokrasi atau berdasarkan suara rakyat saja sistem pemerintahan itu tidaklah cukup. Dan benarlah bahwa faunding fathers bangsa ini memberikan kita sistem negara republik, yaitu sistem negara untuk kepentingan bersama, yaitu untuk kepentingan bersama semua isi negara yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah. Jadi penyimpangan harus diluruskan bukan untuk diakui.
Selain dua kelompok yaitu laki-laki dan perempuan, ada dari manusia yang memiliki ciri seksual ganda yang disebut banci. Namun pada dasarnya kelompok ini memiliki ciri seksual yang dominan dan lebih mendekati kepada ciri manusia laki-laki atau perempuan. Sehingga hal ini kemudian menjadi solusi agar yang berciri kelamin ganda ini memilih berdasarkan keyakinannya sebagai laki-laki atau perempuan dibantu dengan ciri seksual dominan yang dimiliki.
Tags: laki-laki perempuan banci, heteroseksual homoseksual biseksual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar