JK-Wiranto namun beliau insyaalloh akan datang jika dipanggil, sebagai komitmen atas penegakan hukum," kata Jubir Tim Kamnas capres JK-Wiranto Yuddy Chrisnandi di bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat.
Pernyataan Yuddy tersebut diungkapkan ketika ditanya soal pengaduan Bawaslu ke Polri terhadap Capres M Jusuf Kalla dan cawapres Wiranto karena dinilai bertanggungjawab atas nama-nama tim kamnas yang di dalamnya terdapat pejabat BUMN.
Menurut Yudhy, Bawaslu dinilai bersikap diskriminatif karena pasangan capres JK-Wiranto dilaporkan sementara pasangan capres lain yang capres SBY-Boediono tidak. Meskipun tambah Yuddy pasangan capres SBY-Boediono justru lebih banyak pejabat BUMN yang dimasukkan dalam tim kamnas.
"Capres lain (SBY-Boediono) lebih banyak memasukkan pejabat BUMN. Memang alasannya JK-Wiranto yang menanda tangani. Padahal tanggungjawab keseluruhan tim kamnas ada di capres," kata Yuddy.
Yuddy juga menjelaskan JK dan Wiranto selaku pimpinan memang menandatangani daftar nama tim kamnas yang didaftarkan ke KPU. Namun tambah Yuddy khusus untuk nama Fadil Hasan dan Abdul Razak Manan telah dikeluarkan dari daftar.
"Walaupun ini diskriminatif namun kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku," kata Yuddy.
Bawaslu telah melaporkan ke Polri capres Jusuf Kalla dan cawapres Wiranto karena dinilai telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selain itu Bawaslu juga melaporkan Sekjen DPP Partai Golkar Sumarsono, Sekjen DPP Hanura Yus Usman.
Dalam Tim JK-wiranto terdapat nama Komisaris PTPN XI Fadhil Hasan dan Komisaris PT Pelindo I Abdul Razak Manan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar